Kantor Islamic Bank Of Britain
Dream - Satu-satunya bank syariah di Inggris Islamic Bank of Britain plc (IBB) meluncurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) baru. Produk pembiayaan rumah itu merupakan yang pertama di Inggris, yang mendapat dukungan dari pemerintah melalui skema jaminan pembelian perumahan bernama Help to Buy.
CEO IBB, Sultan Choudhury, mengaku bangga dengan keputusan pemerintah menunjuk IBB sebagai penyedia pertama skema jaminan pembelian perumahan. Berkaca dari pengalaman yang ada, manajemen IBB memahami keinginan pelanggan, terutama first timer, yang berjuang meningkatkan deposit lebih dari 10 persen dari nilai properti agar bisa membayar cicilan bulanan.
" Produk baru IBB ini telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan mereka dan kami sangat senang kredit kepemilikan rumah kami menjangkau banyak orang," kata Sultan seperti dikutip laman Zawya, Senin, 6 Oktober 2014.
Dengan cicilan fixed mulai 4,99 persen hingga 31 Desember 2017, KPR dari IBB menyediakan dana hingga 90 persen. Yang berarti bahwa pelanggan dapat memiliki rumah dengan kontribusi awal hanya 10 persen dari nilai properti. Persyaratan ini adalah setengah dari jumlah sebelumnya yang dimintakan oleh bank.
KPR IBB diharapkan bisa menarik pelanggan dari semua kelompok masyarakat karena menawarkan fleksibilitas dan struktur biaya yang lebih transparan dibandingkan dengan KPR konvensional. KPR IBB merupakan tonggak bersejarah bagi keuangan Islam di Inggris karena mengutamakan etika dan biayanya terjangkau oleh banyak orang. Berdasarkan aturan, skema Help to Buy tidak tersedia bagi mereka yang ingin membeli rumah second.
IBB menyambut pelanggan dari semua golongan agama dan berusaha menarik sebanyak mungkin non-Muslim. IBB percaya bahwa hampir 83 persen pelanggan yang mendaftar antara 1 Januari 2013 - 15 Agustus 2014 dan membuka rekening Deposito Tetap adalah non-Muslim. Mereka tertarik karena imbal hasil yang besar, layanan yang sangat baik dan pendekatan etis dalam melakukan bisnis.
Sebagai produk sesuai syariah, KPR IBB ini berbeda dari hipotek konvensional di mana pelanggan meminjam uang dari pemberi pinjaman, yang kemudian dibayar dengan bunga.
KPR IBB menggunakan prinsip-prinsip keuangan Islam berjenis co-ownership (Musyarakah) dengan leasing (Ijarah), dimana IBB dan pelanggan membeli properti sebagai mitra dan pelanggan membayar sewa kepada IBB. Pada akhir kredit, ketika semua pembayaran telah dilakukan dan keuangan telah diselesaikan, kepemilikan properti sepenuhnya menjadi hak pelanggan. (Ism)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk