Batas Uang Muka KPR dan Kredit Motor Bakal Diturunkan

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 19 Mei 2015 18:01
Batas Uang Muka KPR dan Kredit Motor Bakal Diturunkan
BI ingin mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dream - Bank Indonesia memutuskan akan melonggarkan kebijakan moneter guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu bentuknya adala merevisi ketentuan batas minimal uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Bagi perbankan, bank sentral juga berjanji akan merevisi ketentuan Giro Wajib Minimum-Loant Deposit Ratio (GWM-LDR).

" Untuk memelihara momentum pertumbuhan ekonomi, BI melonggarkan kebijakan makroprudensial," ungkap BI dalam keterangan tertulis Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Selasa, 19 Mei 2015.

Selama ini, BI menetapkan batas minimal uang muka KPR sebesar 30 persen. Angka yang sama diterapkan untuk produk pinjaman KKB.

Sejumlah kalangan menuding kebijakan ini telah membuat laju kredit KPR dan KKB mengalami perlambatan.

BI memastikan ketahanan industri perbankan tetap kuat dengan risiko kredit, likuiditas dan pasar yang cukup terjaga, serta dukungan modal yang kuat. Pada Maret 2015, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) diakui masih tinggi sebesar 20,7 persen, jauh di atas ketentuan minimum 8 persen.

Sementara rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah dan stabil di kisaran 2,4 persen (gross). Begitu pula kondisi likuiditas cukup memadai tercermin pada pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Maret 2015 yang tumbuh 16,0 persen (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 15,2 persen (yoy).

" Pertumbuhan kredit masih rendah yaitu tercatat 11,3 persen (yoy), menurun dari bulan sebelumnya sebesar 12,2 persen (yoy)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara.

Bank sentral optimistis pertumbuhan kredit akan meningkat dan diperkirakan mendekati kisaran 15-17 persen. Keyakinan ini didukung cukup memadainya kondisi likuiditas perbankan, meningkatnya aktivitas ekonomi sejalan dengan ekspansi keuangan Pemerintah, serta pelonggaran kebijakan makroprudensial.

" Bank Indonesia segera merevisi ketentuan GWM-LDR dan berkoordinasi dengan OJK melakukan revisi ketentuan LTV untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), serta ketentuan pembayaran uang muka (down payment) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," tegas Tirta.

Beri Komentar