UMP Jakarta Tahun 2022 Direvisi Naik Rp225 Ribu, Gubernur Anies: `Layak Buat Pekerja`

Reporter : Cynthia Amanda Male
Sabtu, 18 Desember 2021 16:15
UMP Jakarta Tahun 2022 Direvisi Naik Rp225 Ribu, Gubernur Anies: `Layak Buat Pekerja`
Anies Baswedan, yang beberapa waktu lalu menemui masa buruh yang berdemo, merevisi UMP DKI Jakarta dengan menaikkan menjadi 5,1 persen dari UMP 2021

Dream - Para pekerja di DKI Jakarta akan mendapatkan tambahan penghasilan lebih besar di tahun depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelum telah ditetapkan.

Anies yang beberapa pekan lalu menemui para buruh dalam aksi demonstrasi di Balaikota, Jakarta memutuskan menaikan UMP tahun 2021 di Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.

Dengan keputusan revisi tersebut, UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan naik menjadi Rp4.641.854.

“ Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Gubernur Anies, dalam keterangan tertulis PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021.

Menurut Anies, hal terpenting dari kenaikan UMP Ini adalah daya beli masyarakat atau pekerja tidak menurun.

 

1 dari 2 halaman

Alasan Anies Baswedan Revisi UMP 2022

Keputusan Anies merevisi UMP Jakarta tahun 2022 mempertimbangkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Sementara inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4%).

Anies juga menggunakan data proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Keputusan ini juga dibuat dengan mempertimbangkan kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

 

2 dari 2 halaman

Bandingkan dengan UMP Sebelum Covid-19

Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“ Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujarnya.

Beri Komentar