Foto: Liputan6.com
Dream - Kalangan buruh mengancam akan menggelar aksi mogok kerja di perusahaan yang diketahui telah menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Penurunan upah ini seiring keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan UMP oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengindikasikasikan tak akan mengajukan banding terkait putusan UMP tersebut.
Baca berita Anies Baswedan di Liputan6.com
" Walaupun belum diumumkan secara resmi, apakah akan banding atau tidak banding, tapi dalam dialog, Gubernur DKI cenderung tidak banding. Oleh karena itu, kami mengecam sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak melakukan banding," ungkapnya.
Sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang dilakukan Anies Baswedan. Sehingga kebijakan Anies yang menaikan gaji 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta per bulan batal terlaksana.
Mengacu pada situasi tersebut, Presiden KSPI, Said Iqbal mengancam bakal mengerahkan para buruh untuk melakukan aksi mogok kerja massal di setiap kantor yang ada di Jakarta.
" Kami akan menginstruksikan mogok kerja di setiap perusahaan yang sudah menurunkan upah minimum DKI," seru Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari laman Liputan6.com, Rabu, 27 Juli 2022.
Iqbal memberi Anies waktu untuk menyatakan sikap dan menyerahkan hasil terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta soal UMP buruh hingga pekan ini. Dia pun mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Anies. Meskipun hasilnya tidak sesuai harapan, lantaran Gubernur DKI tersebut ogah melakukan banding terkait putusan UMP tersebut ke PTUN.
Iqbal menuding baru kali ini seorang gubernur yang kalah dalam kasus hukum di PTUN tidak melakukan banding.
" Ada apa dengan gubernur DKI? Ini menunjukkan inkosistensi terhadap keputusan yang diputuskan dia sendiri," tambah Iqbal.
Sebelumnya, KSPI menolak UMP DKI Jakarta 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.854. Penurunan tersebut berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022 lalu.
Iqbal menyebut ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
" Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," katanya.
Sebab, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100 ribu pada bulan Agustus.
" Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.
Menurutnya, jika memang mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu