Kecewa Gubernur Anies Tak Banding Putusan UMP, Buruh Ancam Mogok Kerja

Reporter : Alfi Salima Puteri
Rabu, 27 Juli 2022 15:48
Kecewa Gubernur Anies Tak Banding Putusan UMP, Buruh Ancam Mogok Kerja
Anies dinilai cenderung manut terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pemangkasan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

Dream - Kalangan buruh mengancam akan menggelar aksi mogok kerja di perusahaan yang diketahui telah menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Penurunan upah ini seiring keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan UMP oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengindikasikasikan tak akan mengajukan banding terkait putusan UMP tersebut.

Baca berita Anies Baswedan di Liputan6.com

" Walaupun belum diumumkan secara resmi, apakah akan banding atau tidak banding, tapi dalam dialog, Gubernur DKI cenderung tidak banding. Oleh karena itu, kami mengecam sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak melakukan banding," ungkapnya.

Sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang dilakukan Anies Baswedan. Sehingga kebijakan Anies yang menaikan gaji 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta per bulan batal terlaksana.

1 dari 4 halaman

Mengacu pada situasi tersebut, Presiden KSPI, Said Iqbal mengancam bakal mengerahkan para buruh untuk melakukan aksi mogok kerja massal di setiap kantor yang ada di Jakarta.

" Kami akan menginstruksikan mogok kerja di setiap perusahaan yang sudah menurunkan upah minimum DKI," seru Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari laman Liputan6.com, Rabu, 27 Juli 2022.

Iqbal memberi Anies waktu untuk menyatakan sikap dan menyerahkan hasil terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta soal UMP buruh hingga pekan ini. Dia pun mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Anies. Meskipun hasilnya tidak sesuai harapan, lantaran Gubernur DKI tersebut ogah melakukan banding terkait putusan UMP tersebut ke PTUN.

2 dari 4 halaman

Iqbal menuding baru kali ini seorang gubernur yang kalah dalam kasus hukum di PTUN tidak melakukan banding.

" Ada apa dengan gubernur DKI? Ini menunjukkan inkosistensi terhadap keputusan yang diputuskan dia sendiri," tambah Iqbal.

Sebelumnya, KSPI menolak UMP DKI Jakarta 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.854. Penurunan tersebut berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022 lalu.

3 dari 4 halaman

Iqbal menyebut ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

" Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," katanya.

Sebab, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100 ribu pada bulan Agustus.

4 dari 4 halaman

" Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.

Menurutnya, jika memang mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan.

Beri Komentar