Terkuak, Begini Kronologi Doni Salmanan Mendadak Jadi Crazy Rich hanya dalam Setahun Tanpa Banting Tulang

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 15 Maret 2022 19:48
Terkuak, Begini Kronologi Doni Salmanan Mendadak Jadi Crazy Rich hanya dalam Setahun Tanpa Banting Tulang
Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.

Dream - Doni Salmanan disebut sengaja memamerkan kekayaan di media sosial untuk menarik orang lain ikut berinvestasi lewat trading binary option pada aplikasi Quotex. Dia mulai menyebarkan informasi tersebut sejak 15 Maret 2021 melalui kanal YouTube King Salman.

" Telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana menyebarkan dokumen elektronik berupa video YouTube yang berisi informasi berita bohong dan menyesatkan," kata Kepala Biru Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari merdeka.com, Selasa 15 Maret 2022.

Akibat unggahan yang disebarkan melalui kanal YouTube King Salmanan tersebut, tambah Ramadhan, banyak masyarakat yang tergiur. Sehingga banyak orang menginvestasikan uangnya untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

1 dari 4 halaman

" Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS," beber Ramadhan.

" DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," tambah dia.

Para korban yang termakan rayuan promosi Doni Salmanan akhirnya ikut-ikutan trading melalui aplikasi Qoutex hingga akhirnya mengalami kerugian.

2 dari 4 halaman

" Para korban yang tertarik promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Qoutex yang akhirnya mengalami kerugian materil," tuturnya.

Karena perbuatan itu, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Dan/atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara atau dengan Rp10 miliar.

Sampai saat ini, polisi telah menyita sejumlah aset suami Dinan Fajrina itu dengan nilai mencapai Rp64 miliar.

3 dari 4 halaman

Ini Tujuan Sebenarnya Doni Salmanan Sengaja Pamer Kekayaan di Media Sosial

Dream - Doni Salmanan selama ini memang kerap memamerkan kekayaannya lewat media sosial. Tersangka kasus penipuan dengan modus investasi treding binary option lewat platform Quotex itu sengaja pamer kekayaan untuk meyakinkan calon korbannya.

" Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube, dalam hal ini para member, untuk ikut bergabung dan bermain trading valuta asing dalam website Quotex," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa 15 Maret 2022.

Padahal, tambah Asep, Doni Salmanan tidaklah bermain trading di Quotex, melainkan hanya sebatas afiliator. Dia mendapatkan keuntungan 80 persen jika member mengalami kerugian dan keuntungan 20 persen jika member berhasil mendulang keuntungan.

4 dari 4 halaman

" Namun demikian, kenyataannya tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan," jelas dia.

Dengan modus itu, Doni Salmanan berhasil menipu banyak korban sehingga mengalami kerugian besar. Sementara di satu sisi, Doni Salmanan semakin memperkaya diri lewat kerugian member.

" Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," jelas Asep.

Beri Komentar