Merdeka.com
Dream - Polisi menangkap bos PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto, yang mengelola bisnis robot trading Fahrenheit. Dia diduga melakukan penipuan berkedok investasi trading.
Menurut Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma'mun, penangkapan Hendry berawal pada Senin 21 Maret 2022. Hendry datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus robot trading Fahrenheit.
" Kita panggil dia (Hendry) hari Senin, lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan saya. Terus saya periksa lah, karena korban sudah periksa semua tuh, dari satu Minggu yang lalu, dari dua Minggu," kata Ma'mun, dikutip dari merdeka.com, Rabu 23 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, Hendry diketahui sebagai bos yang turut dilaporkan para korban. Hendry sudah memenuhi unsur tersangka dalam kasus penipuan Fahrenheit.
Karena itulah setelah jalani pemeriksaan, sekitar pukul 23.00 Wib, Hendry ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di ruang pemeriksaan.
" Lalu sudah kita naikkan sidik, setelah kita periksa pendapat kita. Loh ini bosnya kalau gitu. Ya sudah. Kita lakukan penangkapan aja, kita tangkap," ujar Ma'mun.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya bos-bos lain dalam kasus penipuan robot trading Fahrenheit. " Kita masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yang lain," kata Ma'mun.
" Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman ya," tambah dia.
Polisi baru menangkap beberapa bawahan Hendry, empat di antaranya diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka adalah D, ILJ, DBC, dan MF, yang berperan sebagai admin media sosial dan memasarkan produk robot trading Fahrenheit.
Meski begitu, Polri masih melakukan pendalaman untuk mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Fahrenheit ini. " Masih kita kembangkan. Tidak mesti hanya 4 orang itu. Masih mungkin ada tersangka lainnya selain mereka," imbuh Ma'mun.
Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Serta Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah