Resah Lupa Buka Tali Pocong, Makam di Klaten Dibongkar Lagi, Pas Dicek Ternyata

Reporter : Sugiono
Kamis, 22 Juli 2021 16:18
Resah Lupa Buka Tali Pocong, Makam di Klaten Dibongkar Lagi, Pas Dicek Ternyata
Setelah W dimakamkan, keluarganya merasa resah. Masalahnya, keluarga curiga tali pocong mendiang belum dilepas.

Dream - Ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa ketika memakamkan seorang Muslim, maka sebaiknya membuka tali pocongnya.

Namun ada lagi sebagian yang mengatakan tidak wajib membuka tali pocong karena hukumnya hanyalah sunnah.

Meski demikian kebanyakan orang menganut tradisi untuk membuka tali pocong ketika jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat.

1 dari 8 halaman

Resah Tali Pocong Belum Dilepas, Makam Dibongkar Lagi

Baru-baru ini makam seorang warga di Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, terpaksa dibongkar lagi.

Alasannya, tali pocong si jenazah lupa dilepas setelah bersemayam di dalam liang lahat kurang lebih 1 pekan.

Cerita ini berawal ketika warga setempat berinisial W meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2021 lalu.

2 dari 8 halaman

Meninggal di RS dan Dimasukkan Dalam Peti

Warga berusia 50 tahun itu meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit karena serangan jantung.

Mengingat banyaknya kasus kematian akibat Covid, rumah sakit memasukkan jenazah W ke dalam peti dan membawanya ke rumah duka.

Sesuai dengan kebiasaan yang ada, jika sudah masuk dalam peti, jenazah tidak dibuka dan langsung dimakamkan saat itu juga.

3 dari 8 halaman

Merasa Resah Tali Pocong Belum Dilepas

Namun, setelah W dimakamkan, keluarganya merasa resah. Masalahnya, keluarga curiga tali pocong mendiang belum dilepas.

Merasa tidak tenang, keluarga melapor kepala desa dan meminta makam W dibongkar pada hari Minggu, 18 Juli 2021.

Suasana pembongkaran makam yang tali pocongnya belum dilepas.

Setelah mendapat laporan keluarga, perangkat desa bersama Polsek Karangdowo setuju melakukan pembongkaran makam W.

4 dari 8 halaman

Setelah Dibuka Peti Matinya

Maka, pada 18 Juli 2021 pembongkaran dilakukan dan peti mati W dibuka oleh tim relawan.

Benar saja, ternyata tali yang mengikat kain pembungkus jenazah W belum dilepas.

Akhirnya, tim relawan melepaskan semua tali pocong dan jenazah W dimakamkan kembali dengan tetap dimasukkan ke dalam petinya.

Sumber: Radar Cirebon

5 dari 8 halaman

Hukum Melepas Tali Pocong

Betul kalau orang wafat melepaskan segalanya. Memang bukan ia sendiri yang menanggalkannya. Tetapi pihak keluarga perlu mencopot segala yang melekat pada tubuh jenazah mulai dari pakaian, sepatu, dasi, dan lain sebagainya. Pertama, memudahkannya untuk mandi jenazah. Kedua, moga-moga saja calon ahli kubur ini dilonggarkan dari segala kesulitan.

Selain pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan. Perihal ini kita bisa simak keterangan Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj.

6 dari 8 halaman

فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير

" Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa."

Terus buat apa melepas ikat tali kafan jenazah anak kecil. Dia kan belum punya dosa? Syekh Ali Syibramalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya. Tetapi juga untuk perlu untuk menambah kesejahteraannya di kubur.

7 dari 8 halaman


لايقال: العلة منتفية في حق الصغير لأنا نقول التفاؤل بزيادة الراحة له بعد فنزل ما انتفى عنه من عدم الراحة منزلة رفع الشدة

" Kendati demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa illat melepas tali pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia belum punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa berkata bahwa “ berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan kebahagiaan bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu, menempati pembebasannya dari kesulitan."

8 dari 8 halaman

Artinya, ini juga berlaku untuk orang-orang suci tanpa dosa untuk menambah hiburan-hiburan yang membahagiakan dan meramaikan kuburnya yang sepi.

Sementara perihal roh jenazah yang bergentayangan mengganggu orang-orang hidup untuk meminta dilepaskan tali kafannya? Wallahu a’lam

(Sumber: nu.or.id)

Beri Komentar