Tidak Sah! Inilah Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah dengan Paksaan

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 15 Februari 2024 13:36
Tidak Sah! Inilah Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah dengan Paksaan
Dalam Islam, menikah adalah ibadah seumur hidup yang akan dijalani oleh kedua belah pihak.

Dalam Islam, menikah adalah ibadah seumur hidup yang akan dijalani oleh kedua belah pihak.

1 dari 18 halaman

Tidak Sah! Inilah Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah dengan Paksaan

Tidak Sah! Inilah Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah dengan Paksaan © Pernikahan yang dilarang dalam Islam. Pexels.com

Dalam Islam, menikah adalah ibadah seumur hidup yang akan dijalani oleh kedua belah pihak.

2 dari 18 halaman

Dream - Islam memandang pernikahan adalah sebuah ibadah yang di dalamnya terdapat janji suci antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu, menikah dalam Islam juga merupakan penyempurna agama.

Oleh karena itu, pasangan yang memutuskan untuk menikah, haruslah memikirkannya dengan sangat matang. Karena ini adalah ibadah seumur hidup yang akan dijalani.

Meski begitu, sahabat Dream juga perlu tahu apa saja pernikahan yang dilarang dalam Islam.

3 dari 18 halaman

© Pernikahan yang dilarang dalam Islam. Pexels.com

Sehingga pernikahan ini tidaklah sah jika dilakukan.

Berikut adalah beberapa pernikahan yang dilarang dalam Islam sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

4 dari 18 halaman

Tujuan Menikah dalam Islam

Tujuan Menikah dalam Islam © Doa agar suami tidak pelit dalam memberikan nafkah. Freepik.com

Menurut Islam, tujuan pernikahan adalah untuk memenuhi perintah Allah SWT yang menjadikan pernikahan sebagai cara untuk menciptakan keturunan, memperoleh ketenangan, dan saling melengkapi antara suami dan istri.

5 dari 18 halaman

Pernikahan dalam Islam juga bertujuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, atau dalam arti lain, rumah tangga yang penuh dengan cinta, kasih sayang, dan rahmat Allah.

Selain itu, tujuan pernikahan juga mencakup pemeliharaan keturunan, melindungi diri dan pasangan dari perbuatan zina, serta menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan bahagia.

6 dari 18 halaman

Dengan memahami tujuan pernikahan dalam Islam, para calon pasangan suami istri diharapkan dapat memahami tanggung jawab dan tujuan sebenarnya dari ikatan suci tersebut.

7 dari 18 halaman

Perintah Menikah dalam Ayat Al-Quran

Perintah Menikah dalam Ayat Al-Quran © Dosa dan bahaya yang akan didapatkan jika tidak menutup aurat. Unsplash.com

Menikah adalah salah satu institusi yang diatur dalam Al-Quran dan dianggap sebagai sunah Nabi Muhammad saw. Bahkan di dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang perintah menikah. Berikut adalah beberapa ayatnya:

8 dari 18 halaman

1. Surat An-Nur Ayat 32

" Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.

Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia dari-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

9 dari 18 halaman

2. Surat An-Nisa Ayat 3

" Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil pada (hak-hak) perempuan yatim (jika kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Kemudian jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka (menikahlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

10 dari 18 halaman

3. Surat Ar-Rum Ayat 21

" Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kamu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

11 dari 18 halaman

Dalam ayat-ayat tersebut, pernikahan dipandang sebagai suatu yang diharapkan bisa  mendatangkan kedamaian, keadilan, dan kasih sayang antara pasangan suami istri.

Pernikahan juga dianggap sebagai cara untuk memperluas keluarga dan membangun masyarakat yang harmonis dalam ajaran Islam.

12 dari 18 halaman

Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam © Keistimewaan menikah di bulan Rajab yang datangkan banyak manfaat bagi rumah tangga. Freepik.com

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan hukumnya tidak sah berdasarkan syariat Islam.

13 dari 18 halaman

1. Pernikahan dengan Mahram

Mahram adalah individu yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan darah atau hubungan kekeluargaan yang dekat.

Misalnya, seseorang tidak diperbolehkan untuk menikahi ibu, ayah, anak, saudara kandung, kakek, nenek, atau cucu mereka.

14 dari 18 halaman

2. Pernikahan dengan Orang yang Beragama Lain (Non-Muslim)

Pernikahan seorang Muslim dengan seorang non-Muslim secara umum dianggap tidak sah dalam hukum Islam.

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang apakah pernikahan semacam itu bisa diterima atau tidak.

15 dari 18 halaman

3. Pernikahan Mut'ah (Pernikahan Sementara)

Pernikahan mut'ah adalah pernikahan yang memiliki batasan waktu tertentu.

Pernikahan semacam ini tidak diperbolehkan dalam mayoritas pandangan ulama dari empat mazhab utama dalam Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), meskipun ada sebagian kelompok minoritas yang mengizinkannya.

16 dari 18 halaman

4. Pernikahan dengan Orang yang Sudah Menikah (Polyandri/Polygami)

Dalam Islam, seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri secara sah, tetapi sebaliknya, seorang wanita tidak diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan.

17 dari 18 halaman

5. Pernikahan yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Bebas

Pernikahan yang dilakukan dengan paksaan atau tanpa persetujuan bebas dari salah satu pihak yang menikah dianggap tidak sah dalam Islam.

Pernikahan harus dilakukan atas dasar kesepakatan dan persetujuan yang jelas dari kedua belah pihak.

18 dari 18 halaman

© Pemerintah Arab Saudi izinkan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pexels.com

Dengan demikian, pernikahan yang tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang sah berdasarkan syariat Islam di atas dianggap tidak sah dan tidak diakui dalam ajaran Islam.

Beri Komentar