Dalam Islam, menikah adalah ibadah seumur hidup yang akan dijalani oleh kedua belah pihak.
Dalam Islam, menikah adalah ibadah seumur hidup yang akan dijalani oleh kedua belah pihak.
Dream - Islam memandang pernikahan adalah sebuah ibadah yang di dalamnya terdapat janji suci antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, menikah dalam Islam juga merupakan penyempurna agama.
Oleh karena itu, pasangan yang memutuskan untuk menikah, haruslah memikirkannya dengan sangat matang. Karena ini adalah ibadah seumur hidup yang akan dijalani.
Meski begitu, sahabat Dream juga perlu tahu apa saja pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Sehingga pernikahan ini tidaklah sah jika dilakukan.
Berikut adalah beberapa pernikahan yang dilarang dalam Islam sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Menurut Islam, tujuan pernikahan adalah untuk memenuhi perintah Allah SWT yang menjadikan pernikahan sebagai cara untuk menciptakan keturunan, memperoleh ketenangan, dan saling melengkapi antara suami dan istri.
Pernikahan dalam Islam juga bertujuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, atau dalam arti lain, rumah tangga yang penuh dengan cinta, kasih sayang, dan rahmat Allah.
Selain itu, tujuan pernikahan juga mencakup pemeliharaan keturunan, melindungi diri dan pasangan dari perbuatan zina, serta menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan bahagia.
Dengan memahami tujuan pernikahan dalam Islam, para calon pasangan suami istri diharapkan dapat memahami tanggung jawab dan tujuan sebenarnya dari ikatan suci tersebut.
Menikah adalah salah satu institusi yang diatur dalam Al-Quran dan dianggap sebagai sunah Nabi Muhammad saw. Bahkan di dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang perintah menikah. Berikut adalah beberapa ayatnya:
" Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia dari-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
" Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil pada (hak-hak) perempuan yatim (jika kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka (menikahlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
" Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kamu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Dalam ayat-ayat tersebut, pernikahan dipandang sebagai suatu yang diharapkan bisa mendatangkan kedamaian, keadilan, dan kasih sayang antara pasangan suami istri.
Pernikahan juga dianggap sebagai cara untuk memperluas keluarga dan membangun masyarakat yang harmonis dalam ajaran Islam.
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan hukumnya tidak sah berdasarkan syariat Islam.
Mahram adalah individu yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan darah atau hubungan kekeluargaan yang dekat.
Misalnya, seseorang tidak diperbolehkan untuk menikahi ibu, ayah, anak, saudara kandung, kakek, nenek, atau cucu mereka.
Pernikahan seorang Muslim dengan seorang non-Muslim secara umum dianggap tidak sah dalam hukum Islam.
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang apakah pernikahan semacam itu bisa diterima atau tidak.
Pernikahan mut'ah adalah pernikahan yang memiliki batasan waktu tertentu.
Pernikahan semacam ini tidak diperbolehkan dalam mayoritas pandangan ulama dari empat mazhab utama dalam Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), meskipun ada sebagian kelompok minoritas yang mengizinkannya.
Dalam Islam, seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri secara sah, tetapi sebaliknya, seorang wanita tidak diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan.
Pernikahan yang dilakukan dengan paksaan atau tanpa persetujuan bebas dari salah satu pihak yang menikah dianggap tidak sah dalam Islam.
Pernikahan harus dilakukan atas dasar kesepakatan dan persetujuan yang jelas dari kedua belah pihak.
Dengan demikian, pernikahan yang tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang sah berdasarkan syariat Islam di atas dianggap tidak sah dan tidak diakui dalam ajaran Islam.