Tikus Kecil Koma Usai Diam-Diam Makan Daun Ganja 2 Hari

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 17 September 2020 08:36
Tikus Kecil Koma Usai Diam-Diam Makan Daun Ganja 2 Hari
Tikus ini diduga memakan ganja karena bisa menahan rasa sakit akibat telinganya yang luka. Ajaibnya tikus itu pulih lagi setelah makan ganja secara teratur

Dream -  Seorang pria di Kanada terkejut saat menemukan seekor tengah terbaring pingsang di sebuah halaman. Binatang mengerat itu ternyata baru saja memakan daun ganja hingga membuat mereka teler.

Simpan dulu komentar kamu, ganja di Kanada termasuk tanaman legal. Berbeda dengan Indonesia yang melarang daun yang membuat kecanduan itu.  

Fenomena ini viral sejak beritanya dibagikan ke media sosial Facebook oleh salah satu pengguna bernama Collin Sullivan asal Kanada bebera waktu lalu.

Menurut pengakuan Collin, ia menemukan hewan mungil itu terbaring lemas setelah diketahui mencuri tanaman ganja miliknya selama dua hari berturut-turut.

Colin juga bercerita tikus itu kehilangan telinganya. Menurutnya, si tikus mengkonsumsi ganja untuk mengobatii gangguan stres pascatrauma (PTSD) akibat kehilangan telinga.

“ Aku membiarkannya tidur saat itu, tetapi ketika ia bangun ia menjerit sangat keras. Tikus itu mengalami sakit perut karena terlalu banyak makan daun ganja selama dua hari,” kata Collin.

1 dari 5 halaman

Jalani Program Rehabilitas

Tikus Kecanduan Ganja

Uniknya, Collin membawa sang tikus untuk menjalani program rehabilitas agar tak lagi kecanduan ganja.

Klai ini Collin membatas daun ganja yang diberikan pada tikus itu.

2 dari 5 halaman

Pelan-pelan Pulih

Jika sebelumnya si tikus mengkonsumsi dua batang per hari, Colin kali ini hanya memberinya satu daun saja per hari.

Tak disangka usai menjalani program rehabilitasi itu, si tikus pelan-pelan kembali pulih dan dianugerahi mendali 12 langkah oleh Collin.

Di Kanada sendiri, ganja telah dilegalisasi untuk digunakan secara bebas. Hal tersebut tertuang dalam UU Ganja yang berlaku di seluruh negeri sejak 17 Oktoboer 2018 lalu.

(Sah, Sumber: metro.co.uk)

3 dari 5 halaman

Mentan Tetapkan Ganja Tanaman Obat

Dream - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Keputusan itu tertera dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Mentan SYL pada 3 Februari 2020 silam.

" Bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian Pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas," tulis Kepmen tersebut, seperti dikutip Sabtu 29 Agustus 2020.

Dalam diktum pertama Kepmen tersebut, diuraikan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian menjadi wewenang 4 direktorat jenderal (ditjen) di dalam instansi. Antara lain Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, serta Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Adapun ganja (cannabis sativa) merupakan salah satu komoditas tanaman obat yang berasal di bawah binaan Ditjen Tanaman Pangan. Total ada sebanyak 66 komoditas tanaman obat yang berada di bawah direktorat jenderal tersebut, salah satunya seperti akar kucing, jahe, kecubung, hingga purwoceng.

 

4 dari 5 halaman

Berlaku Mulai 3 Februari 2020

Untuk catatan, ganja dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, berbagai ditjen di bawah Kementan wajib berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, hingga pihak kementerian/lembaga.

" Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Februari 2020)," bunyi diktum ketujuh Keputusan Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

5 dari 5 halaman

Tak Setuju Ganja Medis

Sebelumnya Bareskrim Polri dan BNN juga mencatat jumlah kasus ganja masih terbilang cukup besar di Indonesia. Jika dilegalkan, maka akan lebih banyak lagi penyalahgunaan ganja dengan dalih apapun.

" Mereka yang ingin mengonsumsi ganja untuk kebutuhan rekreasi, bisa beralibi untuk kebutuhan medis," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.

Krisno mengatakan, dengan adanya rekomendasi ganja medis oleh WHO justru akan menimbulkan permasalahan di Indonesia. Seperti peningkatan angka orang sakit dan kematian akibat maraknya penggunaan ganja.

" Untuk itu, seluruh peserta sepakat untuk menolak rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 sebagai statemen dan sikap Indonesia atas rekomendasi tersebut" .

(Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar