Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Etik Ferdy Sambo Hadirkan 2 Jenderal Sebagai Saksi, Siapa Mereka?

Sidang Etik Ferdy Sambo Hadirkan 2 Jenderal Sebagai Saksi, Siapa Mereka? Irjen Ferdy Sambo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dream - Sidang Kode Etik Polisi terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sedang berlangsung hari ini, Kamis 25 Agustus 2022).

Bertempat di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, sidang ini digelar secara tertutup yang dimulai pukul 09.00 WIB.

Sidang yang akan menentukan nasib jenderal berpangkat bintang dua itu juga menghadirkan berbagai saksi dari anggota Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebutkan saksi yang dihadirkan adalah Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.

“Saksi tersebut dihadirkan untuk mendalami perjan Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di duren 3,” kata Dedi kepada media di Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kelima saksi yang dimaksud adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Hadirkan Kompolnas

Dedi menambahkan, sidang ini dipimpin oleh jenderal bintang 3 yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, serta anggota sidang komisi yakni Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Untuk mengedepankan transparansi jalannya sidang, kata Dedi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut hadir sebagai pengawas eksternal Polri yang akan memantau jalannya sidang.

“Untuk menjaga transparansi, kemudian agar tim bisa berjalan secara independen dan akuntabel, tim memberikan kesempatan kepada Kompolnas untuk menyaksikan jalannya sidang ini dan juga dan Kompolnas bisa menilai bagaimana jalannya sidang kode etik ini yang sudah kita lakukan sesuai perintah bapak Kapolri,” katanya.

 

Nasib Ferdy Sambo Sebagai Jenderal Polisi Ditentukan Mulai Hari Ini

Dream - Nasib Ferdi Sambo sebagai perwira tinggi kepolisian akan mulai ditentukan hari ini (Kamis, 25 Agustus 2022). Dengan pangkat bintang dua di pundak, mantan Kadiv Propam Polri  ini akan menjalani sidang etik setelah terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Sambo yang diduga menjadi dalang di balik pembunuhan bawahannya itu dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB tadi. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri digelar secara tertutup.

Persidangan terhadap suami Putri Candratawathi tersebut akan dipimpin jenderal polisi bintang 3 yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan hasil sidang etik terhadap Sambo akan diketahui setelah mendapat petunjuk dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

" Menunggu petunjuk dari Propam dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ya," kata Dedi saat dihubungi, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 25 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, selain sambo, tim khusus (timsus) telah memeriksa 97 polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.

" Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota yang diduga melanggar etik datang dari berbagai macam pangkat polisi. Mulai dari Irjen sampai Bharada.

" Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.

Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa sidang etik akan berfokus kepada pemeriksaan Sambo terlebih dahulu. Di mana dalam kurun waktu 30 hari ke depan, 35 orang anggota polri yang lain juga akan menjalani sidang.

" Fokus ke Pak Sambo dulu. Tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari," ujar Dedi.

Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Dream - Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri. Tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu telah mengirim surat kepada Polri.

" Ada suratnya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari merdeka.com, Rabu 24 Agustus 2022.

Meski demikian, saat ini Polri masih belum menentukan apakah surat pengunduran diri mantan Kepala Divisi Propam itu bisa diproses atau tidak. Sebab, pengunduran diri anggota Polri ada aturannya.

" Ya suratnya ada. Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambah Sigit.

Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka pada 9 Agustus silam. Pengumuman tersebut dilakukan langsung oleh jenderal Sigit dan didampingi sejumlah perwira tinggi Polri. Ferdy Sambo diancam dengan pasa 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kapolri Blak-blakan Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Dipicu Masalah Kesusilaan, Kami Dalami Perselingkuhan Atau Pelecehan

Dream - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab cecaran anggota Komisi III DPR terkait motif Ferdy Sambo membubuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia menegaskan motif pembunuhan baru bisa dipastikan setelah memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrtawathi.

" Sehingga saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan," kata Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Meski demikian, Listyo Sigit belum memastikan masalah kesusilaan yang memicu pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022. Motif itu baru bisa dipastikan setelah pemeriksaan Putri Candrawathi paad Kamis atau Jumat pekan ini.

" Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau perselingkuhan, ini sedang kami dalami," tambah Listyo Sigit.

Dia memastikan tidak ada isu lain di luar masalah asusila dalam motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. " Ini tentunya akan kami pastikan setelah pemeriksaan terakhir," tutur mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

" Jadi ini mungkin bisa mendapat gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," tambah Sigit.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Foto Ferdy Sambo di Tahanan Usai Isu Tak Ditahan dan Tidur di Ruang Ber-AC, Model Rambut Bikin Salfok

Beredar Foto Ferdy Sambo di Tahanan Usai Isu Tak Ditahan dan Tidur di Ruang Ber-AC, Model Rambut Bikin Salfok

Rambutnya terlihat lebih panjang dan dikuncir. Tentu saja penampilannya itu sangat berbeda dibanding saat masih menjadi Kadiv Propam Polri.

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Hukuman Berkurang 1 Bulan

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Hukuman Berkurang 1 Bulan

Remisi Natal ini tidak berlaku bagi Ferdy Sambo yang mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! Gak Enakan

NOTED KAK! Gak Enakan

Sahabat Dream pernah nggak sih punya perasaan gak enak minta bantuan atau kasih komentar tapi malah jadi makan hati sendiri?

Baca Selengkapnya