TNI Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Jika Mengisi Jabatan Sipil di Luar 14 Posisi Ini

Reporter : Daniel Mikasa
Kamis, 20 Maret 2025 15:17
TNI Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Jika Mengisi Jabatan Sipil di Luar 14 Posisi Ini
Pemerintah berharap ada kejelasan regulasi dalam pengisian jabatan di lingkungan sipil dapat terus dijaga.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa perluasan kewenangan TNI bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi institusi tersebut dalam menghadapi tantangan keamanan modern, seperti perang siber dan perang hibrida.

Kebijakan ini selaras dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang disampaikan dalam konferensi pers dan merupakan hasil dari Rapat Panja Komisi I pada Senin (17/3/2025) malam terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.

" Namun, kami di DPR menegaskan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melewati batas yang bisa mengganggu supremasi sipil," ujar Amelia dalam wawancara dengan Parlementaria di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Ia menekankan bahwa bagi anggota TNI aktif yang ingin menempati jabatan sipil di luar 14 posisi yang dikecualikan, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif militer. Langkah ini bertujuan agar status militer mereka benar-benar terpisah ketika menjalankan tugas di lingkungan sipil.

1 dari 1 halaman

Sebanyak 14 kementerian dan lembaga (K/L) telah ditetapkan sebagai tempat yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif, mencakup sembilan K/L yang sudah diatur dalam UU TNI tahun 2004 serta tambahan lima K/L yang sebelumnya telah diakomodasi dalam undang-undang dan peraturan presiden sebelum tahun 2022. Perubahan ini menjadi substansi utama dalam revisi UU TNI tahun 2025.

Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif berdasarkan revisi UU TNI:

Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah Ada:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

  3. Sekretariat Militer Presiden (dalam revisi UU TNI berubah menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

  4. Badan Intelijen Negara

  5. Badan Siber dan Sandi Negara

  6. Lembaga Ketahanan Nasional

  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR)

  8. Badan Narkotika Nasional

  9. Mahkamah Agung

Daftar 5 Kementerian/Lembaga Tambahan:

  1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan

  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

  4. Badan Keamanan Laut

  5. Kejaksaan Republik Indonesia

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap agar kejelasan regulasi dalam pengisian jabatan di lingkungan sipil dapat terus dijaga. Kepastian hukum bagi anggota TNI yang ingin berkarier di luar institusi militer juga menjadi lebih terjamin, sehingga tidak ada lagi kerancuan dalam implementasi kebijakan ini. DPR mendorong semua pihak untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Beri Komentar