Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa perluasan kewenangan TNI bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi institusi tersebut dalam menghadapi tantangan keamanan modern, seperti perang siber dan perang hibrida.
Kebijakan ini selaras dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang disampaikan dalam konferensi pers dan merupakan hasil dari Rapat Panja Komisi I pada Senin (17/3/2025) malam terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.
" Namun, kami di DPR menegaskan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melewati batas yang bisa mengganggu supremasi sipil," ujar Amelia dalam wawancara dengan Parlementaria di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ia menekankan bahwa bagi anggota TNI aktif yang ingin menempati jabatan sipil di luar 14 posisi yang dikecualikan, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif militer. Langkah ini bertujuan agar status militer mereka benar-benar terpisah ketika menjalankan tugas di lingkungan sipil.
Sebanyak 14 kementerian dan lembaga (K/L) telah ditetapkan sebagai tempat yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif, mencakup sembilan K/L yang sudah diatur dalam UU TNI tahun 2004 serta tambahan lima K/L yang sebelumnya telah diakomodasi dalam undang-undang dan peraturan presiden sebelum tahun 2022. Perubahan ini menjadi substansi utama dalam revisi UU TNI tahun 2025.
Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif berdasarkan revisi UU TNI:
Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah Ada:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Sekretariat Militer Presiden (dalam revisi UU TNI berubah menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR)
Badan Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga Tambahan:
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap agar kejelasan regulasi dalam pengisian jabatan di lingkungan sipil dapat terus dijaga. Kepastian hukum bagi anggota TNI yang ingin berkarier di luar institusi militer juga menjadi lebih terjamin, sehingga tidak ada lagi kerancuan dalam implementasi kebijakan ini. DPR mendorong semua pihak untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Advertisement
Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Berawal dari Perasaan Senasib, Komunitas Kuda Klub Eksis 10 Tahun Patahkan Mitos `Mobil Malapetaka`

Siklon Tropis Senyar: Dari Bibit 95B hingga Awan Ekstrem di Sumatera

Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir



Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Geger Pengakuan Suami Wardatina Sudah Menikah Siri dengan Inara Rusli

Siklon Tropis Senyar: Dari Bibit 95B hingga Awan Ekstrem di Sumatera

Insanul Fahmi Akui Nikah dengan Inara Rusli, Pihak Kajian Teman Searah Klarifikasi


Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Habitat Terus Tergerus Masif, Populasi Gajah Sumatera Kian Terdesak ke Ambang Kepunahan