Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.
" Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di dalam persidangan.
Baca berita Pemilu 2024 di Liputan6.com
Mahkamah Konstitusi menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
" Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar.
Pada putusan Mahkamah Konstitusi ini, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.
Perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, delapan fraksi di DPR RI menolak penerapan pemilu sistem proporsional tertutup dan menginginkan sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024.
Diantaranya yang menolak sistem tertutup itu adalah Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Hanya PDI Perjuangan yang setuju penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
sumber: Merdeka.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN