Dream - Hasil pemeriksaan terhadap pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia sudah keluar. Polisi menyatakan pasangan suami istri ini positif mengonsumsi narkoba.
" Sudah keluar, hasilnya positif, benzo," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Kamis 3 Agustus 2017.
Vivick juga membenarkan bahwa polisi juga barang bukti sebanyak 30 butir pil jenis Dumolid dalam penangkapan Tora dan Mieke di Tangerang. " Itu saja jenisnya," imbuh Vivick.
Kini, Tora dan Mieke masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. " Besok pukul sepuluh pagi kami rilis. Semuanya kami keluarin," tutur Vivick.
© Dream
Dream - Kuasa hukum Tora Sudiro dan Mieke Amalia, Razman Arif Nasution mengungkapkan kedua kliennya shock dengan kasus yang menimpa mereka. Tora bahkan dikatakan belum bisa bicara apa-apa soal kasus yang melilitnya.
Seperti diketahui, pasangan selebriti ini ditangkap polisi diduga akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kediamannya di Komplek Perumahan Bali Kawasan Cireundeu, Tangerang.
" Keduanya masih sangat syok," tutur Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.

Menurut Razman, saat ini Tora dan Mieke masih masih menjalani proses pemeriksaan berupa tes urin dan penyusunan Berita Acara Perkara (BAP).
" Tora juga belum bisa bicara apa-apa, termasuk juga tadi keluarganya sedang menuju kemari. Nanti akan dirundingkan lagi soal surat kuasa," imbuh Razman.

Terkait barang bukti berupa 30 butir obat yang diakui Tora sebagai obat penenangnya, Razman mengatakan, kliennya belum mau membicarakannya. Razman memang tak ingin memaksakan diri untuk Tora mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
" Saya bilang tenangkan diri dulu, supaya beliau dijaga dan dengan tenang menjelaskan masalah apa yang menimpa beliau," ujarnya.
Ditambahkannya, pihak kepolisian kemungkinan baru akan memberi keterangan resmi terkait kasus penangkapan Tora dan Mieke besok (Jumat, 4 Agustus 2017).
© Dream
Dream - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia di rumahnya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Jika nantinya terbukti menggunakan narkoba, Tora dan Mieke terancam hukuman penjara selama lima tahun.
" Kalau terbukti akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar Vivick, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Vivick mengataka, saat ini kondisi Tora dan Mieke dalam keadaan sehat. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan dari tim penyidik.
" Kondisinya baik-baik saja ya," ucap dia.
Dalam penangkapan di rumah Tora, polisi menyita 30 butir obat-obatan yang diduga mengandung psikotropika.
" Kita dapat obat, tak banyak hanya 30 butir, masih uji kandungannya apa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement
Jangan Anggap Remeh! Psikolog Ungkap Perundungan Verbal Bisa Mengarah pada Hal Lebih Parah


Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga

Respons Rifat Sungkar Saat Putranya Lakukan Kesalahan di Sirkuit Bikin Haru Warganet

Inspiratif Banget, 5 Komunitas Kebangsaan di Indonesia


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5


Respons Rifat Sungkar Saat Putranya Lakukan Kesalahan di Sirkuit Bikin Haru Warganet

Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga

Salut! Murid dan Guru di SD Nabire Ubah Pekarangan Sekolah Jadi Perkebunan Pangan

Sekalinya Tampil, Peneliti Deepseek Bawa Kabar Mengguncang Soal Perkembangan AI di Masa Depan

Jangan Anggap Remeh! Psikolog Ungkap Perundungan Verbal Bisa Mengarah pada Hal Lebih Parah