Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban, serta Ciri Hewan Kurban yang Sah Menurut Ulama

Reporter : Arini Saadah
Rabu, 14 Juni 2023 19:35
Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban, serta Ciri Hewan Kurban yang Sah Menurut Ulama
Umur minimal kambing bisa untuk kurban dipilih untuk memastikan kambing sudah mencapai ukuran dan kondisi fisik yang optimal untuk berkurban.

Dream – Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Kurban. Hari raya ini identik dengan penyembelihan hewan kurban sebagaimana perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Islam pun mengatur hewan apa saja yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Termasuk kriterianya yang penting dipahami orang yang akan berkurban.

Salah satu hewan untuk berkurban ialah kambing. Sebelum berkurban, seorang Muslim harus mengetahui umur minimal kambing yang bisa untuk kurban. Umur kambing harus pas, alias tidak terlalu muda untuk dijadikan hewan kurban.

Inilah mengapa penting bagi umat Islam untuk memahami kriteria hewan yang sesuai untuk berkurban. Berapa umur minimal kambing bisa untuk kurban? Simak artikel di bawah ini untuk menjawab pertanyaan terkait umur minimal kambing bisa untuk kurban.

1 dari 4 halaman

Berapa Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban?

Umur minimal kambing yang bisa digunakan untuk kurban adalah berusia satu tahun penuh (12 bulan) menurut kalender Hijriyah. Artinya, kambing harus telah melewati satu siklus tahunan sejak lahirnya. Umur ini ditetapkan untuk memastikan bahwa hewan kurban sudah cukup dewasa dan memiliki ukuran yang cukup memenuhi syarat hewan kurban.

Perlu diperhatikan umur satu tahun ini berlaku untuk kambing jenis domba atau biri-biri. Sementara untuk kambing biasa atau biasa disebut kambing kacang, umur minimalnya agar bisa dijadikan sebagai hewan kurban adalah 2 tahun memasuki tahun ke-3.

Umur minimal kambing bisa untuk kurban adalah dipilih untuk memastikan kambing sudah mencapai ukuran dan kondisi fisik yang lebih optimal untuk berkurban. Berbeda dengan unta, sapi dan kerbau, kurban dengan kambing hanya diperuntukkan satu orang.

2 dari 4 halaman

Hadis tentang Umur Minimal Kambing untuk Kurban

Ilustrasi

Umur minimal kambing bisa untuk kurban adalah ditentukan berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu.

Rasulullah SAW bersabda: “ Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah [kambing usia enam hingga satu tahun] dari jenis domba,” (H.R. Muslim).

Selain memerhatikan usia minimal, kambing untuk kurban sebaiknya juga tidak terlalu tua supaya dagingnya tidak terlalu keras. Sebab biasanya kambing tua dagingnya tidak empuk ketika dimasak.

3 dari 4 halaman

Ciri Hewan Kurban yang Tidak Masuk Kriteria

Selain memerhatikan umur minimal kambing bisa untuk kurban, Sahabat Dream juga perlu melihat dengan jeli apakah kambing tersebut memenuhi syarat untuk dikurbankan. Hewan kurban harus dipilih dari kriteria yang paling baik. Sebab, berkurban sama halnya dengan berbagi dengan sesama, sehingga sudah selayaknya berkurban menggunakan hewan-hewan ternak pilihan terbaik tanpa cacat sedikitpun.

Jika hewan untuk kurban cacat dan tidak sehat, maka Allah SWT tidak akan menerima ibadah kurban tersebut. Selayaknya kita kembali kepada pelajaran sejarah putra Nabi Adam ‘alaihi salam, bahwa Allah tidak menerima kurban dari Qabil karena memberikan kurban kambing yang kurus dan cacat.

Supaya tidak salah dalam memilih hewan kurban, sebaiknya simak beberapa kriteria hewan kurban yang tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Berikut ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih saat Idul Adha:

  1. Hewan yang buta.
  2. Hewan yang pincang.
  3. Hewan yang kurus karena penyakit.
  4. Hewan yang hilang cairan otaknya.
  5. Hewan yang terpotong telinganya.
  6. Hewan yang terpotong ekornya.
4 dari 4 halaman

Kecacatan Hewan Kurban Menurut Pendapat yang Rajih

Sementara itu, dijelaskan dalam kitab Asy-Syarhul Mumti’, terdapat lima ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih saat Idul Adha.

Menurut Imam Nawawi, ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih untuk berkurban adalah hewan yang sudah buta kedua matanya walaupun tidak jelas kebutaannya.

Ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih untuk berkurban selanjutnya ialah hewan yang jatuh dari atas lalu pingsan. Selama dalam kondisi pingsan, hewan ini tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban, karena termasuk hewan yang jelas sakitnya.

Kemudian, hewan yang membesar perutnya karena kebanyakan makan kurma. Hewan ini tidak bisa buang angin dan tidak diketahui bisa selamat atau tidak. Kecuali apabila hewan tersebut akhirnya bisa buang angin dan buang air besar. Selama belum bisa buang air besar, hewan tersebut termasuk hewan yang cacat karena jelas sakitnya.

Selanjutnya, hewan yang terputus salah satu tangan atau kakinya atau bahkan seluruhnya juga disebut sebagai hewan yang tidak sah untuk kurban. Karena kondisi hewan semacam ini bahkan lebih parah dari kondisi hewan yang sekedar pincang.

Terakhir, ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih untuk berkurban adalah hewan yang tidak bisa berjalan sama sekali.

Beri Komentar