Ilustrasi Pembagian Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha (Foto: Liputan6.com)
Dream – Tak lama lagi umat Islam di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha atau disebut Hari Raya Kurban. Pemotongan hewan kurban merupakan ibadah pokok pada hari raya ini selain ibadah haji.
Ibadah Kurban merupakan salah satu ibadah khusus yang waktunya jatuh pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Kurban secara tegas diperintahkan Allah dalam firman-Nya surat Al-Kautsar ayat 1 dan 2.
“ Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Perintah tersebut merupakan perintah sunnah secara kolektif atau disebut dengan istilah sunnah kifayah. Artinya, tuntutan menjalankan ibadah Kurban dalam sbeuah keluarga akan gugur jika salah satu anggota keluarganya ada yang berkurban.
Pembagian daging kurban pun diserahkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Namun bagaimana hukum membagikan daging kurban kepada keluarga sendiri? Dilansir oleh Nu Online, berikut penjelasan selengkapnya.

Menurut keterangan para Ulama Muslim, hukum berkurban adalah sunnah kifayah atau sunnah kolektif. Jika ada salah satu anggota keluarga yang sudah berkurban, maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota keluarga yang lain.
Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti semua anggota keluarga mendapatkan pahala atas kurban yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga. Sehingga tetap disunnahkan bagi anggota keluarga yang lain untuk melaksanakan kurban secara khusus atas nama pribadi masing-masing.
Penjelasan tentang hukum berkurban dipaparkan secara gamblang oleh Syekh Sulaiman al-Bujairani berikut ini:
“ Ibadah kurban hukumnya sunnah yang bersifat kolektif (sunnah kifayah) bagi kita (umat muslim) ketika anggota keluarga terhitung banyak. Jika hanya sendirian maka hukumnya sunnah ‘ain, berdasarkan hadis shahih dalam kitab al-Muwattha’ dan Sunan at-Tirmidzi.”
Sementara itu, keluarga yang dimaksud dalam pembahasan di atas terbagi menjadi dua pendapat. Pertama, ulama mengartikan keluarga mengacu pada sekumpulan orang yang hidup bersama di sekitar tempat tinggal dan pergaulannya. Kedua, ulama mengartikan keluarga terbatas pada orang-orang yang wajib dinafkahi oleh pekurban.
Perbedaan penafsiran itu tercantum dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami 'ala al-Khatib karangan Syekh Sulaiman al-Bujairami juz 4 halaman 330. Pendapat kedua tersebut dijadikan pegangan oleh Imam ar-Ramli dan Imam az-Zayadi.

Pertanyaan hukum tentang kebolehan membagikan daging kurban kepada keluarga sendiri ini sudah dijelaskan oleh para ulama. Para ulama memberikan ketentuan yang sama dengan hukum mengonsumsi daging kurban bagi orang yang berkurban. Yaitu ketika kurban berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi pekurban dan keluarganya mengonsumsi daging kurban tersebut.
Akan tetapi jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunnah, maka boleh bagi pekurban dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya. Dengan catatan ada kadar daging kurban yang dibagikan kepada golongan fakir miskin.
Hukum tersebut dapat kita lihat dalam kitab Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim karangan Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani halaman 531.
“ Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya.”
Larangan mengonsumsi daging kurban ketika berupa kurban wajib bagi keluarga, yang dimaksud adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh pekurban. Sehingga bagi anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh pekurban tidak berlaku ketentuan hukum tersebut.

Membagikan daging kurban kepada keluarga sendiri hukumnya sama persis dengan hukum mengonsumsi daging kurban bagi pekurban, yakni berupa kurban sunnah maka boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging kurbannya.
Sedangkan jika berupa kurban wajib maka tidak dilarang bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging itu. Namun jika terlanjur mengonsumsi, maka wajib mengganti daging kurban yang senilai dengan daging yang terlanjur dikonsumsi.
Selain itu, sebaiknya dalam mendistribusikan daging kurban, pekurban memprioritaskan golongan fakir miskin. Karena fungsi pelaksanaan kurban sebenarnya adalah perwujudan mengasihi kepada orang-orang yang membutuhkan makanan pada hari raya. Apabila pendistribusian sudah merata, baru pekurban boleh mengambil jatah untuk keluarganya.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap