Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro
Dream - Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Informasi ini tertuang dalam Surat Sekretaris Perusahaan BRI dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
" Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021," demikian tulis Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, dikutip dari laman BEI, idx.co.id, Kamis, 22 Juli 2021

Posisi Ari Kuncoro sebagai rektor UI merangkap komisaris BUMN sempat membuat heboh laman media sosial. Informasi ini pertama kali diungkap oleh Peneliti ICW, Donal Fariz di akun Twitternya.
Rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan Statuta UI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013. Aturan yang menjadi dasar pengelolaan UI tersebut melarang warga kampus yang menduduki jabatan Rektor dan Wakil Rektor merangkap sebagai pejabat BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Belakangan Presiden Joko Widodo telah mengubah ketentuan tersebut dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Pada PP tersebut, frasa 'Pejabat' diganti dengan 'Direksi' BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Perubahan ini menimbulkan kritik yang semakin tajam, baik kepada Ari maupun presiden. Banyak pihak menilai tidak sepantasnya Statuta UI diubah untuk mewadahi rangkap jabatan yang dilakukan Ari.(Sah)
Dream - Presiden Joko Widodo mengubah Statuta yang menjadi dasar hukum Universitas Indonesia menjalankan tata kelola kampus. Dalam perubahan tersebut, rektor ditetapkan tidak boleh merangkap jabatan.
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Terbitnya PP ini secara otomatis menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentan Statuta UI.
PP Terbaru ini ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Juli 2021. Selang beberapa jam kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly resmi mengundangkan PP tersebut.
Dalam PP terbaru ini, Jokowi merevisi pasal terkait rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan. Aturan baru ini dituangkan dalam Pasal 39.
Berikut bunyi lengkap Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021, dikutip dari Merdeka.com.
Pasal 39
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Dream - Kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia kepada Presiden Joko Widodo makin melebar. Setelah pemanggilan pengurus BEM oleh rektorat, terkuak fakta tentang Rektor UI, Ari Kuncoro.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebut bahwa Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI. Menurut dia, karena rangkap jabatan itulah rektorat UI sangat sensitif dengan kritik yang dilontarkan BEM UI kepada pemerintah.
" Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal.
Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI.
Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI pic.twitter.com/IdhL83fqzi— Donal Fariz (@donalfariz)June 27, 2021
Nama Ari Kuncoro tercantum dalam daftar komisaris BRI yang dapat dilihat pada laman salah satu bank BUMN tersebut. Ari tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020, sementara jabatan Rektor UI dia ampu mulai 2019.
Padahal, jika merujuk pada Statuta UI, terdapat ketentuan yang melarang rektor rangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 35 Statuta UI dengan bunyi sebagai berikut.
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nizam, mengatakan, kewenangan untuk menetapkan apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta atau tidak ada pada Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
MWA merupakan institusi terdiri dari akademisi dan praktisi alumnus sebuah perguruan tinggi yang bertugas menentukan arah kebijakan kampus.
" Tentunya, nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," kata dia.
Menurut Nizam, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Hukum punya wilayah otonomi yang cukup luas. Kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian atas tata kelola universitas menjadi kewenangan MWA, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang