Viral Tersangka 'Wanita Emas' Korupsi Nangis di Sidang Minta Jadi Tahanan Kota, Malah Ditertawakan Hakim Usai Ngeluh Tidur di Lantai

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 3 Juli 2023 13:00
Viral Tersangka 'Wanita Emas' Korupsi Nangis di Sidang Minta Jadi Tahanan Kota, Malah Ditertawakan Hakim Usai Ngeluh Tidur di Lantai
Sambil terisak, Hasnani mengaku sudah tak kuat berada di penjara. Di depan hakim, ia curhat jika tak betah berada di penjara karena setiap hari harus tidur di lantai.

Dream - Hasnaeni alias 'Wanita Emas' merupakan tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk ditertawakan hakim saat saat mengajukan diri sebagai tahanan kota. Hal itu terungkap dalam video yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Hasnaeni merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) yang kini menjalani sidang setelah tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam video unggahan akun Instagram @top_world.idn, Hasnaeni tampak menangis sesegukan saat memohon untuk menjadi tahanan kota.

" Kalau Yang Mulia berkenan, saya diberi tahanan kota, Yang Mulia," kata Hasnaeni.

1 dari 8 halaman

Sambil terisak, Hasnani mengaku sudah tak kuat berada di penjara. Di depan hakim, ia curhat jika tak betah berada di penjara karena setiap hari harus tidur di lantai.

" Saya sudah tidak kuat di tahanan Yang Mulia. Saya dari 24 jam, hanya delapan jam dibukakan kunci tahanannya, Yang Mulia. Dan saya tidur dilantai setiap hari," sambungnya.

Mendengar curhatan Hasnaeni, majelis hakim tertawa. Hakim pun menyebut jika kondisi di penjara memang seperti itu.

" Iya, semua orang ditahan itu tidurnya di tempat apa, bu. Kecuali ada kamar khusus ya, tanda kutip," kata Hakim sembari tertawa.

2 dari 8 halaman

Dalam video itu, disebutkan jika majelis hakim menolak nota pembelaan yang diajukan Hasnaeni selaku terdakwa kasus korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk.

Sontak, video Hasnaeni yang curhat tak kuat berada di penjara dan mengajukan diri sebagai tahanan kota menjadi sorotan. Tak sedikit yang menghujat Hasnaeni karena curhatannya di sidang tersebut.

" Nikmatin duitnya aja ketawa2. Giliran ditahan bilang ga tahan sambil mewekk.. makanya pas korupsi yang dipikir jangan enaknya doang," tulis @erik_ssi.

" Kocak..emng dibayangan ibuk penjara itu kaya OYO kali ya 😂 macam hotel budget ..pas korupsi kmrin hrusnya searching dulu,klo ketauan hukumannya apa," tulis @iamstephanice

4 dari 8 halaman

Detik-Detik Buronan Korupsi Ditangkap Saat Hadiri Kondangan di Purworejo

Dream - Video penangkapan mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo, Didik Prasetya Adi, saat menghadiri kondangan viral di media sosial.

Didik yang telah berstatus tersangka korupsi ini ditangkap tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu 1 Maret 2023 setelah dua bulan menjadi buronan.

Dalam video yang beredar, Didik yang mengenakan batik tampak kaget dengan kehadiran sejumlah orang selepas keluar dari tempat kondangan.

5 dari 8 halaman

Pria itu sempat bertanya kepada sejumlah orang yang menghampirinya dan setelah mendapatkan bisikan akhirnya mengikuti sejumlah pria tersebut.

Detik-detik Buronan Korupsi Ditangkap Saat Hadiri Kondangan di Purworejo

Didik terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

6 dari 8 halaman

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.

Ditetapkan Tersangka

Didik terbukti korupsi dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (1,4 tahun) serta denda Rp50 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa Didik Prasetya Adi sudah resmi ditetapkan tersangka sejak tanggal 24 Desember tahun 2022.

7 dari 8 halaman

" Pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan layak namun tidak mendapatkan respons. Lalu tim Tabur melakukan pengamanan hari ini saat Didik mendatangi hajatan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri,” ucap Eddy, dikutip dari liputan6.com, Jumat 3 Maret 2023.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, menyampaikan bahwa dua bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Didik dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Hari ini kami serahkan tersangka ke Rutan Purworejo,” terangnya.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More