Ilustrasi PSBB
Dream - Masalah Covid-19 di Indonesia semakin menjadi-jadi. Kian hari, pasien covid-19 semakin bertambah. Daerah cakupan infeksi virus ini juga bertambah meluas.
Melihat hal ini, gubernur atau bupati dan walikota dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan.
Kebijakan ini juga sudah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, lho Sahabat Dream.
Tapi, tahukah kamu apa itu PSBB?
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Nantinya, pembatasan ini meliputi berbagai aspek. Mulai dari peliburan sekolah, dan pembatasan ruang publik lainnya.
“ Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata drg. Oscar Primadi di Gedung Kemenkes, Jakarta, Sabtu (4/4).
Namun ada beberapa pengecualian dalam pelaksanaan PSBB. Berikut detailnya
Ada beberapa hal yang akan mendapat pengecualian. ini daftarnya:
Fasilitas umum
1. Supermarket, Minimarket, Toko, atau tempat penjualan obat dan kebutuhan primer lainnya
2. Fasilitas dan pelayanan kesehatan
3. Fasilitas umum untuk pemenuhan kegiatan dasar penduduk lainnya, seperti lapangan.
Moda transportasi
1. Moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar penumpang
2. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Dan yang terakhir adalah kegiatan aspek pertahanan dan keamanan negara.
Kebijakan PSBB ini tak hanya mencakup pembatasan ruang publik, namun akan ada pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Salah satunya adalah pelarangan kerumunan dalam kegiatan tertentu.
Hotline Virus Corona ke nomor 119 ext 9.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Advertisement
Siap-Siap, Tarif TransJakarta Bakal Naik!

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan
