Ilustrasi Sun Szu Yen (Foto: Shutterstock)
Dream – Seorang wanita Taiwan dipenjara karena bersin di depan petugas keamanan pusat perbelanjaan Ion Orchard, Singapura.
Wanita ini sebelumnya hendak masuk ke pusat perbelanjaan, namun tidak diperbolehkan oleh petugas keamanan setempat karena tidak mengenakan masker.
Karena kesal, dengan sengaja ia bersin di depan petugas keamanan. Terlebih karena kondisi sedang pandemi virus corona Covid-19, wanita itu dipenjara selama 11 minggu karena aksinya tersebut.
Lantas bagaimana kisah selanjutnya? Dilansir dari laman Straits Times, berikut cerita wanita Taiwan yang dipenjara karena sengaja bersin di depan petugas keamanan Singapura.
Insiden bersin itu terjadi pada 12 April 2020 lalu. Sun Szu Yen (46) tidak mengenakan masker saat hendak masuk ke pusat perbelanjaan Ion Orchard.
Satpam bernama Devika Rani Muthu Krishnan (56) melihatnya dan menyarankan Sun untuk mengenakan masker. Namun Sun tidak membawa dan menggantinya dengan syal sebagai masker.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Deborah Lee mengatakan satpam telah memperingatkan Sun untuk memakai maskernya sebelum masuk mall. Namun Sun memanfaatkan syalnya untuk menutupi mulutnya.
“ Ketika korban (satpam) tidak mengizinkan tersangka (Sun Szu Yen) masuk ke dalam mal, terdakwa mengambil syal di dalam tasnya untuk dipakai sebagai masker,” jelas Deborah Lee.

Karena tidak membawa masker dan dilarang masuk ke mall, Sun pun jengkel. Lalu ia sengaja bersin yang diarahkan ke Rani, si satpam yang menghadangnya masuk.
Setelah bersin di depan petugas keamanan, wanita bernama Sun Szu Yen yang berusia 46 tahun itu mengeluarkan paspornya sambil mengatakan bahwa ia adalah orang Taiwan.
“ Saya orang China. Saya Taiwan,” ucapnya.
Tapi Sun memaksa masuk ke mall dengan satpam yang tetap berusaha menghentikannya. Kemudian Sun menyuruh satpam untuk tutup mulut.
“ Tutup mulut dan lakukan pekerjaanmu,” kata Sun.
Sebuah kamera CCTV secara jelas menangkap kejadian tersebut. Dan terlihat Sun meninggalkan tempat itu.
Sun saat itu memang berada di Singapura dengan izin legal memperpanjang masa berlaku paspornya. Saat di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ia mengaku bersalah. Sun didakwa melakukan tindakan gegabah dan tuduhan pelecehan terhadap petugas keamanan.
Sun mengatakan di depan pengadilan tetap ingin berada di Singapura tempat putranya bersekolah. Karena melakukan tindakan gegabah, Sun dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dengan denda sekitar Rp 27,4 juta.
Sementara itu, untuk tindakan pelecehan, Sun dipenjara enam bulan dengan denda hingga Rp 54,8 juta.
Advertisement
Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah

Naik Gunung Anti Capek! Berdiri Santuy di Eskalator, 10 Menit Sampai Puncak

Tangis Vidi Aldiano Pecah Sambut Kemenangan Sheila Dara Aisha di Piala Citra FFI 2025

OMG! Kista Pecah Sampai Pendarahan, DJ Katty Butterfly Jalani Operasi


Mengenal Komunitas Bye Bye Plastic Bags, Pendirinya Gadis Bali yang Jadi Moderator Acara PBB
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Dokter Ini Jadi Satu-Satunya Pembicara Indonesia dalam Forum Kecantikan Asia Pasifik di Korsel

Viral Aksi Gercep Polisi Padamkan Motor Terbakar, Hitungan Detik Langsung Padam

Debut Jadi Sutradara, Reza Rahadian Nangis `Pangku` Dinobatkan Sebagai Film Terbaik FFI 2025

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Dompet Dhuafa Ajak Mahasiswa UIN Ar-Raniry Jadikan Wakaf sebagai Lifestyle dan Investasi Akhirat

Kado Mengejutkan Ahmad Dani untuk Mulan Jameela yang Lulus S2: 'Untung Lulus Loh....'