Pria dan Wanita Bukan Mahram Dilarang Ngopi Bareng, Ini Alasannya

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 6 September 2018 12:02
Pria dan Wanita Bukan Mahram Dilarang Ngopi Bareng, Ini Alasannya
Ketentuan baru ini mengundang penolakan dari warga Bireuen, Aceh, terutama kaum hawa.

Dream - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, menerbitkan aturan baru terkait standarisasi warung kopi atau kafe serta restoran sesuai syariat Islam awal pekan ini. Standarisasi tersebut membuat sejumlah poin terkait kewajiban para pengelola.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan, membenarkan hal tersebut. Tetapi, dia menjelaskan standarisasi yang ditandatangani oleh Bupati Bireuen Saifannur merupakan sebatas imbauan.

" Bukan perda, bukan qanun (perda syariat)," kata Jufliwan, dikutip dari VOA Indonesia, Kamis 6 September 2018.

Jufliwan mengatakan imbauan ini muncul berdasarkan hasil pengamatan dalam beberapa waktu belakangan. Menurut dia, semakin banyak wanita, terutama gadis, berada di warung kopi dengan lelaki bukan mahramnya hingga larut malam.

" Bagaimana jika terjadi khalwat (berdua-duaan)? Kami imbau jika ingin minum kopi jangan bercampur," kata dia.

1 dari 2 halaman

Warga Keberatan

Dream - Jufliwan membantah imbauan ini bersifat diskriminatif. Dia justru menyatakan ketentuan baru tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap wanita.

" Tujuannya adalah untuk melindungi martabat wanita sehingga mereka bisa merasa lebih nyaman, lebih berperilaku baik, dan tidak akan melakukan apapun yang melanggar syariat Islam," ucap dia.

Tetapi, ketentuan ini justru menimbulkan keresahan bagi sebagian wanita di Bireuen.

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah penerjemahan sepihak atas imbauan tersebut, yang pada akhirnya merugikan kaum hawa.

" Yang menjadi kekhawatiran saya adalah potensi munculnya inisiatif dari anggota masyarakat untuk menterjemahkan secara sepihak surat itu," kata wanita yang tinggal di Bireuen, Arabiyani.

Arabiyani yang memiliki usaha di Banda Aceh menyatakan dukungan jika imbauan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun begitu, dia tetap mengkhawatirkan dampak dari penerapan imbauan tersebut.

" Surat ini mencantumkan sejumlah larangan. Siapa yang akan dievaluasi? Pelanggan atau pemilik cafe? Juga siapa yang akan mengevaluasi?" kata dia.

Hal senada juga disampaikan Zulkaedah. Dia menilai imbauan ini merendahkan wanita.

" Mengapa hanya perempuan yang menjadi fokus aturan itu? Seakan-akan kami adalah makhluk yang senantiasa membangkitkan birahi, ketika sedang minum kopi sekalipun," kata Zulkaedah.

2 dari 2 halaman

Poin yang Dianggap Bermasalah

Dream - Terdapat 14 poin yang diatur dalam imbauan tersebut. Sebagian besar poin adalah ketentuan umum sesuai syariat Islam yang selama ini sudah berlaku di Aceh.

Aceh Larang Ngopi

(Foto: VOA Indonesia)

Tetapi, terdapat poin baru dalam ketentuan tersebut. Contohnya, poin tujuh yang melarang pengelola warung kopi atau kafe serta restoran melayani pelanggan wanita di atas jam 21.00 kecuali jika bersama mahramnya.

Selain itu, imbauan itu  juga mengharamkan pria dan wanita duduk satu meja di rumah makan. Kecuali apabila keduanya adalah mahram, seperti diatur pada poin 13.

(ism, Sumber: VOA Indonesia)

Beri Komentar