Stasiun Cikarang (KAI)
Dream - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I kembali mengoperasikan tiga kereta lokal untuk melayani perjalanan di wilayah aglomerasi. Tiga kereta yaitu KA Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) mengantarkan kembali penumpang setelah sempat dihentikan di masa PPKM.
Humas KAI Daop I, Eva Chairunisa, mengatakan tiga kereta tersebut mulai beroperasi kembali terhitung sejak 22 September 2021. Pengoperasian tersebut diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang harus dijalankan oleh para penumpang.
" Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama," ujar Eva.
Eva menerangkan petugas boarding akan memeriksa bukti vaksinasi melalui layar komputer sebelum penumpang naik kereta. Data vaksinasi akan muncul di layar komputer karena KAI telah mengintegrasikan PeduliLindungi dengan sistem boarding.
" Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata dia.
Pada pengoperasian kali ini, KA Walahar hanya melayani relasi Cikarang-Purwakarta pulang pergi. Sebelum pandemi, kereta ini melayani relasi Stasiun Tanjung Priok-Purwakarta PP.
Sedangkan dua kereta lainnya tetap melayani rute yang sama. Terkait tarif tiket, ketiga kereta ini tetap menyediakan harga yang terjangkau.
Tiket KA Walahar dapat diakses dengan tarif Rp4.000. KA Lokal Jatiluhur memiliki relasi Stasiun Cikampek-Cikarang dengan tarif Rp3.000, dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat tarifnya Rp5.000.
Bagi penumpang yang ingin memanfaatkan kereta ini untuk bepergian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut yaitu:
- Sudah divaksin minimal dosis pertama,
- Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak atau belum dapat divaksin karena kondisi tertentu,
- Anak usia 12 tahun ke bawah untuk sementara belum dibolehkan melakukan perjalanan.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib