Ilustrasi (Foto:Shutterstcok.com)
Dream - Perlakuan tak menyenangkan majikan pada Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di luar negeri kembali terjadi. Kali ini dialami SR (26) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong.
Majikannya melakukan aksi bejat dengan merekam aktivitas pribadinya saat tengah mandi dan berganti pakaian. Video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadinya.
Aksi bejat majikan tak lantas membuat SR tinggal diam. TKW tersebut memutuskan melaporkan perbuatan majikan pria bernaa Sin Man-yau (62) yang kemudian ditahan aparat hukum Hong Kong.
Kejadian dua tahun silam itu bermula saat SR mengetahui Sin diam-diam merekam aktivitas pribadinya di rumah majikan tersebut. SR langsung melaporkan Sin atas tuduhan pelecehan seksual dan melanggar Undang-undang diskriminasi seks.
Dalam berkas perkaranya, SR menyebut pelecehan seksual yang diterimanya berlangsung dari 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017. SR berani melaporkan kasus itu setelah menemukan kamera digital hitam berbentuk bola yang diikat di rak mandi dengan lensa menghadapnya.
USai mengetahui menjadi korban pelecehan, SR langsung melaporkan Sin yang sehari berselang ditangkap polisi pada 25 Februari 2017.
Dari hasil penyidikan, polisi Hong Kong menemukan Sin memiliki 20 rekaman video SR ketika sedang beraktivitas di dalam kamar mandi. Sin beralasan tindakan itu untuk kesenangan pribadinya.
Majelis Hakim kemudian memvonis Sin bersalah dan dihukum empat bulan penjara pada Maret 2018. Sin juga diwajibkan membayar upah SR sebagai pembantu senilai 19.604,51 dolar Hong Kong atau sekitar Rp35 juta.
Keputusan hakim ditolak SR yang mengaku tak puas dengan sanksi bayaran itu. Ia menuntut Sin membayar 105.840 dollar Hong Kong atau Rp190 juta.
SR keberatan karena jumlah gaji yang diterima seharusnya merujuk pada upah minimun SR sebesar 4.410 dollar Hong Kong atau hampir Rp8 juta. SR diketahui telah dua tahun bekerja untuk majikan tersebut
Tak hanya itu, SR juga menuntut Sin membayar kompensasi atas cedera emosi yang dialaminya sebesar 86.235,49 dollar Hong Kong atau Rp155,2 juta.
Terakhir, SR menuntut Sin membuat permintaan maaf secara tertulis atas tindakan yang telah dilakukannya serta menyatakan tidak memiliki gambar atau video apapun terkait dirinya.
Tekait kasus kompensasi ini, pengadilan setempat akan menggelar sidang pertama pada 30 April 2019 mendatang.
(Sah, Sumber: scmp.com)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
