Nyamar Jadi Tukang Pijat Wanita, 40 Pria Hidung Belang Tertipu

Reporter : Sugiono
Kamis, 11 Juni 2020 13:43
Nyamar Jadi Tukang Pijat Wanita, 40 Pria Hidung Belang Tertipu
Pas memijat beri syarat ini.

Dream - Ulah pria berinisal RH asal kota Mataram ini bikin geram seorang netizen. Bagaimana tidak? Dia memakai foto teman wanitanya saat masih SMP untuk melakukan aksi penipuan.

Berbekal aplikasi pesan instan dan foto tersebut, pria berusia 30 tahun itu menyamar jadi pemijat wanita untuk mendapatkan pelanggan pria.

1 dari 4 halaman

Saat Memijat Kamar Harus Gelap

Dengan leluasa, RH bisa melayani para pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa 'pijatnya'. Namun kepada polisi, RH mengaku hanya melayani pijat saja.

Dia selalu menolak ajakan untuk berhubungan intim dari pria hidung belang yang menggunakan jasanya.

Tetapi, anehnya, RH selalu memberikan syarat lampu kamar harus dimatikan. Selain itu, dia juga memakai penutup wajah saat memijat.

2 dari 4 halaman

Berhasil Menjerat 40 Pria

Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap. Makanya penyamarannya selalu berhasil.

" Selama dua bulan beraksi, pelaku telah menjerat sebanyak 40 pria. Sekali kencan, pelaku memasang tarif sekitar Rp300.000. Dia mengaku hanya melayani pijat," kata Kadek dalam keterangan tertulis.

 

3 dari 4 halaman

Pakai Foto Teman SMP di Facebook

Untuk melancarkan aksinya, RH memasang foto profil wanita di aplikasi pesan instan miliknya. Foto itu diambil dari akun Facebook teman wanitanya.

" Pelaku menggunakan foto perempuan sebagai profilnya di media sosial. Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP," kata Kadek.

4 dari 4 halaman

Sering Dapat Pesan Tak Senonoh

Aksi tak bermoral RH terbongkar setelah pemilik foto mengaku tiba-tiba sering mendapat kiriman pesan dan gambar tak senonoh di akun Facebooknya.

Setelah tahu bahwa salah satu fotonya telah disalahgunakan orang, dia segera melapor kepada polisi.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap tersangka RH yang diduga melakukan penipuan.

Atas perbuatannya, RH alias Mawar diancam dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Planet Merdeka

Beri Komentar