Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Dalam aturan tersebut, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diharuskan memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha. Kemudian dalam pelaksanaannya, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`