Dream - Terdakwa Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada perkara swab test di RS Ummi Bogor . Jaksa meyakini Habib Rizieq menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di rumah sakit Ummi hingga menimbulkan kegaduhan. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 3 Juni 2021.