Dream - Polri (Kepolisian Republik Indonesia) menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. Yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut mengomentari penetapan tersangka Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J.
Ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung Kapolri.
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%