Dream - Polri (Kepolisian Republik Indonesia) menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. Yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut mengomentari penetapan tersangka Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J.
Ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung Kapolri.
Advertisement



OPPO Reno15 Hadir sebagai Ikon Hangout Baru, Kamera Makin Canggih dan Performa Makin Gaming!

Modinity Fashion Parade 2026 at Borobudur: Tonggak Penting Fashion Asia Tenggara

Modinity Fashion Parade 2026 at Borobudur: Tonggak Penting Fashion Asia Tenggara

OPPO Reno15 Hadir sebagai Ikon Hangout Baru, Kamera Makin Canggih dan Performa Makin Gaming!
