Dream - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Perpres ini sekaligus merevisi aturan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Perpres baru tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 7 Juli 2020.
Alhasil, para peserta yang sudah menerima uang pelatihan untuk segera mengembalikan uang bantuan paling lambat 60 hari ke depan. Jika tidak dikembalikan dalam rentang waktu tersebut, manajemen pelaksana akan melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja. Waduh!
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`