Karaoke Syahrini Disegel Aparat karena Jual Miras

Reporter : Sandy Mahaputra
Jumat, 29 Agustus 2014 11:18

Dream - Pengelola usaha karaoke milik artis sensasional Syahrini di City Mall, Kota Tangerang, Banten telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya adalah menjual minuman keras dengan kadar alkohol yang tinggi. Simak selengkapnya hanya di sini.

(Sumber: Kapanlagi.com)

{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar