Dream - Pengelola usaha karaoke milik artis sensasional Syahrini di City Mall, Kota Tangerang, Banten telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya adalah menjual minuman keras dengan kadar alkohol yang tinggi. Simak selengkapnya hanya di sini.
(Sumber: Kapanlagi.com)