Dream - Wacana Menteri Hukum dan Keamanan, Yasonna Laoly untuk merevisi PP no. 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan terus jadi sorotan. Pasalnya, jika revisi ini dilakukan maka narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan, termasuk di dalamnya ada koruptor kelas kakap seperti Setya Novanto hingga Suryadharma Ali. Kok bisa sih? Berikut penjelasan selengkapnya.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?