Dream - Wacana Menteri Hukum dan Keamanan, Yasonna Laoly untuk merevisi PP no. 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan terus jadi sorotan. Pasalnya, jika revisi ini dilakukan maka narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan, termasuk di dalamnya ada koruptor kelas kakap seperti Setya Novanto hingga Suryadharma Ali. Kok bisa sih? Berikut penjelasan selengkapnya.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya