Bayar Transaksi Online Pakai Deposit, Ini Anjuran Syariah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 24 Februari 2017 20:02
Bayar Transaksi Online Pakai Deposit, Ini Anjuran Syariah?
Ada yang menyebut pembayaran transaksi online dengan uang deposit mengandung unsur riba karena termasuk utang piutang, benarkah?

Dream - Pesatnya perkembangan teknologi memicu menjamurnya layanan perdagangan dan penawaran jasa secara online. Sejumlah perusahaan berbasis online bahkan menyediakan layanan deposit.

Layanan tersebut dapat digunakan pelanggan untuk transaksi pembelian barang atau pun penggunaan jasa. Saat transaksi terjadi, maka saldo yang terdapat dalam layanan deposit langsung berkurang sesuai nominal yang disepakati.

Tetapi, ada sebagian orang menyebut layanan ini haram karena mengandung unsur riba. Apakah benar demikian?

Dikutip dari konsultasi syariah, potensi riba terdapat pada utang piutang. Dalam akad ini, uang yang sudah diberikan dari pemilik kepada pengutang harus dikembalikan kapan saja.

Sayid Sabiq berpendapat dalam Fiqh Sunah,

" Utang adalah harta yang diberikan oleh orang yang mengutangi kepada orang yang menerima utang, untuk dikembalikan dengan semisal ketika dia mampu membayar."

Sementara deposit untuk transaksi online menggunakan skema pembayaran di muka sebelum barang diterima, yang dalam Islam dikenal dengan akad salam. Bisa juga berupa skema sewa menyewa barang atau jasa yang dibayar di muka, yang dikenal dengan istilah ijarah yang disegerakan.

Dalam Ensiklopedi Fikih, Al Mausu'ah Al Fiqhiyah disebutkan,

" Selama ijarah berupa akad muawadhah (berbayar) maka boleh bagi penyedia jasa meminta bayaran (upah) sebelum memberikan layanan kepada pelanggan, sebagaimana penjual boleh meminta uang bayaran (barang yang dijual) sebelum barangnya diserahkan. Jika upah sudah diserahkan maka penyedia jasa berhak untuk memilikinya sesuai kesepakatan, tanpa harus menunggu layanannya diberikan."

Sementara dalam akad salam, transaksi uang dibayar tunai, barang menyusul. Hanya saja, objek transaksi akad salam adalah barang. Konsumen beli barang, uangnya dibayar tunai di depan, namun barang datang satu atau dua bulan kemudian.

Para ulama bersepakat dua akad ini, baik ijarah maupun salam, boleh dijalankan dalam muamalat.

Selengkapnya...

Beri Komentar