Dream - Kasus gugatan cerai yang dilakukan pasangan suami istri di Indonesia selama 2015 meningkat tajam. Dibandingkan periode 2010-2014, pengajuan cerai tahun lalu naik sampai 70 persen.
Hal itu terungkap dari laporan Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI dari survei terhadap tujuh daerah di Indonesia.
Ketujuh daerah tersebut adalah Aceh, Padang, Cilegon, Indramayu, Pekalongan, Banyuwangi, dan Ambon.
Temuan penelitian di lapangan ini tidak berbeda dengan data dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) dalam rentang empat tahun (2010-2014) yang menyebutkan, dari sekitar 2 juta pasangan yang mencatatkan perkawinannya, rata-ratanya hampir 300.000 atau sekitar 15 persen menyudahi ikatan perkawinannya di pengadilan.
Beberapa daerah seperti Indramayu dan Banyuwangi mencatat angka gugat cerai yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Dari hasil penelitainnya, Badilag MA menyebut setidaknya lima faktor teratas yang menyebabkan perceraian secara umum. Ingin tahu selengkapnya baca di tautan ini
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN