Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Umat Islam tidak bisa sembarangan dalam mengonsumsi makanan. Terdapat larangan bagi Muslim menyantap makanan haram.
Dalam Surat Al Maidah ayat 88, tercantum ketentuan mengenai makanan yang boleh dikonsumsi Muslim. Secara umum, makanan harus memuat sifat halal lagi thayyib (baik)
" Dan makanlah makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepada kalian, dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya."
Lantas, apa kriteria makanan disebut halalan thayyiban?
Dikutip dari bincangsyariah, Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya Ma'ayirul Halal wa Haram menjelaskan para ulama membagi kriteria itu menjadi tiga.
Kriteria pertama, makanan disebut thayyib jika tidak berbahaya bagi fisik dan akal ketika dikonsumsi. Pandangan ini dikemukanan oleh Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Qur'anul Adzim.
" Sesungguhnya Allah membolehkan kepada makhluk-Nya untuk mengkonsumsi apa saja yang terdapat di bumi selama dalam kondisi halal dari Allah dan thayyib, artinya makanan tersebut dinilai baik dan tidak membahayakan fisik dan akal."
Kriteria kedua, makanan thayyib memiliki sifat yaitu mampu mengundang selera. Pendapat ini diyakini oleh Imam Syafi'i dan sejumlah ulama lainnya.
Sedangkan kriteria ketiga, makanan thayyib itu sudah dijamin kehalalannya dan tidak najis apalagi dinyatakan haram. Ini merupakan pandangan Imam Malik dan Imam At Thabari.
Dari ketiga kriteria tersebut didapati pokok dari makanan halalan thayyiban adalah tidak najis, mengundang selera, serta tidak berbahaya bagi fisik dan akal.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam