Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Umat Islam tidak bisa sembarangan dalam mengonsumsi makanan. Terdapat larangan bagi Muslim menyantap makanan haram.
Dalam Surat Al Maidah ayat 88, tercantum ketentuan mengenai makanan yang boleh dikonsumsi Muslim. Secara umum, makanan harus memuat sifat halal lagi thayyib (baik)
" Dan makanlah makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepada kalian, dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya."
Lantas, apa kriteria makanan disebut halalan thayyiban?
Dikutip dari bincangsyariah, Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya Ma'ayirul Halal wa Haram menjelaskan para ulama membagi kriteria itu menjadi tiga.
Kriteria pertama, makanan disebut thayyib jika tidak berbahaya bagi fisik dan akal ketika dikonsumsi. Pandangan ini dikemukanan oleh Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Qur'anul Adzim.
" Sesungguhnya Allah membolehkan kepada makhluk-Nya untuk mengkonsumsi apa saja yang terdapat di bumi selama dalam kondisi halal dari Allah dan thayyib, artinya makanan tersebut dinilai baik dan tidak membahayakan fisik dan akal."
Kriteria kedua, makanan thayyib memiliki sifat yaitu mampu mengundang selera. Pendapat ini diyakini oleh Imam Syafi'i dan sejumlah ulama lainnya.
Sedangkan kriteria ketiga, makanan thayyib itu sudah dijamin kehalalannya dan tidak najis apalagi dinyatakan haram. Ini merupakan pandangan Imam Malik dan Imam At Thabari.
Dari ketiga kriteria tersebut didapati pokok dari makanan halalan thayyiban adalah tidak najis, mengundang selera, serta tidak berbahaya bagi fisik dan akal.
Advertisement
Lesti Kejora Cerita Rambutnya Masih Kutuan Sebelum `Dirombak` Ivan Gunawan
Kakak Meninggal, Adik Gantikan Wisuda di ISI Yogya Penuh Air Mata
Ratu Ratu Queens The Series, Cerita Seru 4 Perempuan Diaspora di New York
5 Komunitas Khusus Perempuan di Indonesia, Gabung Yuk!
5 Tanda Komunikasi Orang Tua dan Remaja Sudah Berjalan Sehat