Pasangan Muda Maki dan Dorong Kakek, Alasannya Bikin Emosi

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 27 April 2017 11:30
Pasangan Muda Maki dan Dorong Kakek, Alasannya Bikin Emosi
Tiba-tiba saja si wanita yang habis menelepon memaki si kakek itu. Si pria ikut-ikutan.

Dream - Pasangan muda di Singapura mendapat kecaman dari warganet. Perbuatan mereka dianggap tidak pantas bahkan cenderung keterlaluan.

Keduanya tertangkap kamera memaki seorang kakek di pusat jajanan Toa Payoh Lorong 8. Tidak hanya itu, si kakek juga didorong agar mau pindah meja.

Dalam video unggahan laman thelocalsociety.com, seorang wanita terlihat menelepon di depan si kakek.

Tiba-tiba saja, usai menutup teleponnya, wanita itu terlibat adu mulut dengan si kakek.

Tak berapa lama kemudian, seorang pria yang diduga pasangan wanita itu datang dan menubruk si kakek dari belakang. Pria itu lalu berdiri dan memaki kakek tersebut.

Ternyata pemicunya....

1 dari 3 halaman

Alasannya Bikin Emosi

Alasannya Bikin Emosi © Dream

Sementara, ada pria lain yang diduga merupakan karyawan berusaha melerai mereka. Dia meminta kakek itu untuk pindah meja.

Si kakek akhirnya bersedia pergi dan makan di meja lain. Ternyata, insiden tersebut terjadi karena si wanita tidak mau berbagi meja dengan si kakek.

Video tersebut viral sejak diunggah pada 22 April lalu melalui akun Facebook Thelocalsociety. Video itu sudah dilihat sebanyak 2,9 juta kali, disebar sebanyak 41.950 kali, dan mendapat 6.700 komentar.

2 dari 3 halaman

Akhirnya Ditangkap Polisi

Akhirnya Ditangkap Polisi © Dream

Empat hari setelah video itu tersebar, pasangan tersebut ditahan oleh kepolisian setempat. Alasannya, keduanya telah mengeluarkan perkataan tidak pantas serta mendorong orang yang usianya lebih tua.

Polisi mengeluarkan pernyataan resmi kemarin, telah menangkap pria berusia 46 tahun bersama parangannya usia 36 tahun dengan tuduhan mengganggu publik.

" Pada 23 April 2017, Kepolisian menerima laporan mengenai pasangan yang diduga menggunakan bahasa menyinggung dan melawan seorang pria berusia 76 tahun," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu dengan menggelar investigasi. Pasangan tersebut ditangkap pada 25 April 2017.

" Siapapun yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran berupa gangguan publik berdasarkan Pasal 290 Undang-undang Pidana diancam dengan hukuman denda hingga 1.000 dolar Singapura (setara Rp9,5 juta)," lanjut pernyataan tersebut. 

 

3 dari 3 halaman

Ini videonya

Ini videonya © Dream

Beri Komentar