Ilustrasi
Dream - Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan. Namun, mungkin, di antara kita masih ada yang punya utang. Terutama kaum perempuan yang pada Ramadan tahun lalu tak menggenapkan kewajiban puasa sebulan karena berbagai halangan.
Bagi Muslim yang tak berpuasa karena berhalangan saat Ramadan, wajib melunasinya di bulan yang lain. Meng-qadha puasa tentu dilakukan selain di bulan Ramadan. Hanya saja, banyak di antara kita yang melalaikan utang ini. Hingga akhirnya tiba kembali di bulan Ramadan berikutnya.
Alhasil, utang tersebut tidak terlunasi. Lalu, sebenarnya kapan batas akhir kita wajib meng-qadha puasa?
Dalam masalah qadha (takhir al-qadha), Imam Abu Hanifah memang membolehkan qadha puasa Ramadan kapan saja walaupun sudah datang lagi bulan Ramadan berikutnya. Dalilnya adalah kemutlakan nash Al-Baqarah: 183.
Dalam kitab Al-Jami' li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 122, dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata, " Kewajiban meng-qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadan berikutnya," (Wujuubu al-qadhaa'i muwassa'un duuna taqyiidin walaw dakhala ramadhan ats-tsaniy).
Namun ada pendapat lain bahwa... baca di sini wallahu a'lam...
Advertisement
Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo

Sederet Alasan untuk Investasi Emas 'Hijau'


Hotel Terbesar di Dunia Ternyata Ada di Malaysia, Punya 7.351 Kamar

Cara Membuat Tubuh Tetap Sehat Walau Hanya Miliki Satu Ginjal Saja

El Niño dan La Niña: Dua Wajah Berlawanan dari Satu Siklus Iklim Pasifik

Kapan Waktu Terbaik Makan Sebelum Olahraga agar Energi Tetap Terjaga?

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru
