Beras Fortifikasi: Apa yang Sebenarnya Dibeli Konsumen?

Dinar | Rabu, 16 September 2026 13:35

Reporter : Okti Nur

25 merek beras fortifikasi ditarik karena diduga tidak sesuai standar. Lantas, apa yang sebenarnya dibeli konsumen dengan harga yang bisa mencapai Rp57.000 per kilogram?

DREAM.CO.ID - Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, memerintahkan penarikan 25 merek beras fortifikasi dari pasaran. Penarikan tersebut karena diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

"Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses," kata Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian itu, 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikasi dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Merek-merek yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Temuan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Namun pengujian yang dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab, menemukan adanya produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang tercantum pada label.

"Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak," ujar Amran.

Beras fortifikasi, imbuh Amran, diproduksi untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, antara lain masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

"Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran," kata Mentan.

Selain masalah kandungan yang tidak sesuai label kemasan, pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya dijual kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram karena berlabel fortifikasi. Selisih harga itu, tambah Amran, sangat merugikan masyarakat.

"Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen," ujarnya.

Praktik curang ini diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi dan masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Sepintas, beras fortifikasi tidak jauh berbeda dengan beras biasa. Bentuknya sama, dimasak dengan cara yang sama, dan berakhir di piring yang sama. Perbedaannya tidak mudah dilihat mata, yaitu terletak pada zat gizi yang ditambahkan ke dalam beras.

Karena kandungan gizi itulah beras fortifikasi dijual dengan harga lebih mahal. Konsumen membeli beras fortifikasi bukan semata-mata karena butiran berasnya, melainkan ada kandungan vitamin dan mineral yang dijanjikan melalui label pada kemasan.

Di sinilah persoalan muncul. Sejumlah produsen melakukan praktik curang dengan menjual beras biasa dengan label fortifikasi.

Bukan Sekadar Ditambah Vitamin

Fortifikasi adalah proses menambahkan zat gizi tertentu ke dalam pangan untuk meningkatkan kandungan mikronutrien. Sejumlah bahan makanan sebenarnya bisa diproses menjadi komoditas fortifikasi. Beras dipilih karena merupakan makanan pokok yang dikonsumsi secara luas.

Pada 2018, WHO menerbitkan pedoman khusus mengenai fortifikasi beras dengan vitamin dan mineral. Tujuannya adalah menjadikan beras sebagai salah satu kendaraan untuk membantu memenuhi kebutuhan zat gizi mikro pada populasi yang mengonsumsinya sebagai makanan pokok.

Di Indonesia, standar beras fortifikasi kini diatur melalui SNI 9372:2025. Standar tersebut mengatur setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3-4,5 miligram.

Artinya, fortifikasi bukan sekadar istilah pemasaran. Label itu harus mengandung gizi tertentu yang menjadi bagian dari identitas produk tersebut. Jadi, konsumen membeli beras sekaligus manfaat mikronutrien yang dijanjikan oleh produk.

Jika kandungan tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan, itu artinya konsumen tidak hanya membeli dengan harga yang lebih mahal, melainkan juga tidak mendapatkan produk sebagaimana informasi yang menjadi dasar pembelian.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi pada label sudah masuk ranah pidana. Ketidaksesuaian itu melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan.

“Ketika memang ada sesuatu hal yang tidak sesuai, maka ini masuk dalam ranah pidana,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana.

Mengapa Beras Fortifikasi Lebih Mahal?

Proses fortifikasi tidak cukup dengan mencampurkan vitamin atau mineral ke beras. Salah satu teknologi yang dikembangkan adalah membuat fortified rice kernel (FRK) atau butiran beras fortifikan.

Menurut riset dalam Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia yang dirilis pada 2020, peneliti Institut Pertanian Bogor mengembangkan butiran premiks untuk fortifikasi zat besi. Tepung beras dicampur dengan zat besi hingga homogen, kemudian dibentuk menggunakan ekstruder menjadi butiran yang dapat dicampurkan dengan beras.

Teknologi tersebut penting karena zat gizi harus tersebar secara merata dan tetap stabil selama penyimpanan, pencucian, serta proses memasak.

Jadi, memang ada biaya bahan fortifikan, pembuatan kernel, pencampuran, pengujian, pengemasan, dan distribusi. Namun, tambahan biaya itu tidak menjelaskan selisih harga yang sangat besar.

Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia yang dikutip Kementerian Pertanian memperkirakan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya sekitar Rp700-Rp1.000 per kilogram. Dengan basis harga beras medium Rp13.500 per kilogram, pemerintah memperkirakan beras fortifikasi seharusnya dapat dijual sekitar Rp14.500 per kilogram apabila diproduksi melalui penggilingan terintegrasi.

Bapanas sebelumnya juga menemukan harga beras fortifikasi mencapai Rp27.000 per kilogram dalam pemantauan April 2026.

Dalam temuan terbaru, pemerintah bahkan menyebut ada produk yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram. Padahal, harga acuan yang disebut pemerintah berada di sekitar Rp13.500 per kilogram.

Dengan demikian, mahalnya beras fortifikasi tidak otomatis berarti seluruh selisih harga merupakan biaya fortifikasi.

Mengapa Fortifikasi Penting?

Salah satu alasan utamanya adalah kekurangan mikronutrien, termasuk zat besi. Beras menjadi kendaraan yang banyak dipilih karena dikonsumsi secara rutin oleh sebagian besar masyarakat.

Sebuah tinjauan sistematis dan meta-analisis yang diterbitkan pada 2023 di Journal of Family Medicine and Primary Care menemukan bahwa beras yang difortifikasi zat besi dapat meningkatkan kadar hemoglobin. Peneliti menyimpulkan fortifikasi beras dengan zat besi dapat digunakan untuk membantu memperbaiki kadar hemoglobin.

Studi lain mengenai fortifikasi beras dengan vitamin dan mineral juga menunjukkan hasil yang berbeda-beda untuk berbagai indikator gizi. Artinya, efektivitas fortifikasi bergantung antara lain pada jenis zat gizi, dosis, teknologi fortifikasi, konsumsi, serta kondisi gizi masyarakat sasaran.

Karena itu, kualitas dan ketepatan kadar zat gizi menjadi bagian penting dari program fortifikasi. Jika sebuah produk mengklaim mengandung zat besi, asam folat, vitamin B1, vitamin B12, dan seng sesuai standar, klaim tersebut harus dapat dibuktikan melalui pengujian.

{NATIVE VIDEO TOP}
Join Dream.co.id