Ubah Residu Jadi Energi, Jalan Panjang Atasi Polusi
© 2026 Petugas Pembersih Sampah (Pexels.com-Israel Torres)
Reporter : Okti Nur
Pemerintah siapkan 11 fasilitas waste-to-energy hingga 2028. Fasilitas pengolah sampah menjadi energi itu dibarengi pembenahan dari hulu agar teknologi tidak sekadar mengubah cara membuang limbah.
DREAM.CO.ID - Pemerintah menyiapkan 11 fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy (WtE). Ddibangun bertahap, ditargetkan kelar pada 2028. Tiga proyek awal digarap di Denpasar, Bekasi, dan Bogor.
Langkah itu untuk mendukung target mengolah sampah secara menyeluruh pada 2029. Akan tetapi, waste-to-energy bukan jadi satu-satunya jalan keluar. Menuntaskan sampah harus dari hulu.
“Kita harus mulai dari sumber, bagaimana sampah dipilah, organik diolah, kemudian fasilitas 3R kita optimalkan. Baru residunya kita tangani,” kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Melda Mardalina.
Fasilitas waste-to-energy berada di ujung rantai. Dalam media briefing di Badan Komunikasi Pemerintah yang digelar Senin 7 September 2026, Melda mengatakan bahwa pengolahan residu pada fasilitas ini baru dilakukan setelah proses pengurangan, pemilahan, dan pengolahan di hulu.
Dia menegaskan bahwa program pendukung tetap dijalankan secara terintegrasi, mulai penguatan Reduce, Reuse, Recycle (3R), bank sampah, pengolahan sampah organik, Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif, hingga pemanfaatan biogas.
Sebanyak 85 perusahaan dan konsorsium global tertarik mengikuti pengembangan fasilitas tersebut. Sebanyak 68 aplikasi resmi diajukan untuk menggarap delapan lokasi proyek tahap kedua. Peserta berasal dari Indonesia, China, Jepang, Korea Selatan, Prancis, India, dan Singapura.
Dua proyek tahap awal di Denpasar dan Bekasi telah memasuki tahap konstruksi. Sementara fasilitas di Bogor dijadwalkan mulai dibangun pada September 2026. Seleksi mitra mempertimbangkan rekam jejak, kesiapan teknologi, dan kemampuan menyelesaikan proyek tepat waktu.
Chief Executive Officer PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman, mengatakan, kepastian pasokan bahan baku menjadi salah satu syarat agar fasilitas dapat beroperasi secara berkesinambungan. Ketersediaan volume sampah harus dipastikan pemerintah daerah melalui uji tuntas yang melibatkan pemda, KLH, dan konsultan independen.
“Waste-to-energy itu baru awal dari perjalanan menuju transformasi pengelolaan sampah secara end-to-end,” ujar Fadli.
Dari Polusi ke Solusi
Sampah memang bukan urusan sederhana. Apalagi jumlahnya terus menggunung. KLH mencatat timbulan sampah nasional mencapai 144.562 ton per hari. Angka itu tumbuh 1,48 persen per tahun, seiring jumlah penduduk yang mencapai 285,4 juta jiwa.
Dari timbulan itu, baru 25 persen yang terkelola. Dari 522 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia, 70 persen di antaranya masih menggunakan sistem open dumping. Sekitar 36,59 persen sampah masih masuk ke lingkungan.
Indonesia juga punya 40.267 fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS3R, TPSD, dan bank sampah. Sebagian besar berstatus aktif, tetapi kapasitas operasionalnya masih perlu dioptimalkan.
Tak bisa sepotong-sepotong, penanganan sampah harus selaras antara pengurangan dari sumber, penguatan fasilitas 3R, pengomposan, hingga teknologi pengolahan, seperti RDF.
Untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, KLH menyusun peta jalan tematik berbasis wilayah secara bertahap.
“Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA open dumping, serta reaktivasi fasilitas MRF (material recovery facility),” kata Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH, Vinda Damayanti, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin lalu.
Tahun depan, kata Vinda, pemerintah fokus membangun fasilitas pengolahan sampah. Pada 2028 diharapkan 100 persen sampah Indonesia bisa terkelola. “Dan tahun 2029 berlanjut pada penyempurnaan keberlanjutan," tutur Vinda.
WtE, dengan demikian, punya fungsi khusus. Teknologi tersebut bukan tempat untuk menghilangkan persoalan sampah secara keseluruhan, melainkan mengolah bagian yang tersisa setelah material yang masih bernilai dipulihkan dan sampah organik ditangani.
Tanggung Jawab Produsen
KLH juga merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk memperjelas skema Extended Producer Responsibility (EPR) agar lebih aplikatif bagi pelaku usaha.
Dalam draf revisi, tambah Vinda, pemerintah memperkenalkan pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO). Kebijakan ini menyasar sektor industri manufaktur, seperti Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), ritel, serta makanan dan minuman.
Lembaga non-profit ini dibuat oleh para produsen. “Nanti para produsen ini harus membayar iuran kepada PRO untuk melakukan pengelolaan atau penarikan kembali sampah kemasan yang sudah dikeluarkan,” jelas Vinda.
Iuran produsen akan dihitung proporsional berdasar volume dan jenis kemasan. PRO yang merupakan lembaga nirlaba ini akan bermitra dengan pemerintah daerah dan fasilitas daur ulang.
Kewajiban ini turut berlaku bagi para importir produk dan kemasan. Para importir bertanggung jawab atas produk-produk dan kemasan yang mereka impor. “Itu salah satu hal baru di dalam revisi Permen 75 ini,” tambah Vinda.
Poin baru dalam revisi aturan itu mengacu pada prinsip Polluter Pays Principle. Pencemar membayar. Produsen memiliki tanggung jawab terhadap sisa kemasan produknya.
Selain poin baru itu, pemerintah juga tengah memproses penyusunan Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah untuk menyelaraskan tata kelola dari hulu hingga hilir secara terpadu.