Bisakah Definisi Korupsi Diubah? Belajar dari Amerika Serikat dan Brasil, Ini Dampaknya bagi Pemberantasan Korupsi
© Pexels.com/Defrino Maasy
Reporter : Rizky Wahyu Permana
Pengalaman negara lain memperlihatkan bahwa cakupan tindak pidana korupsi dapat berubah melalui undang-undang maupun penafsiran pengadilan.
DREAM.CO.ID - Apakah seseorang yang mengambil keputusan bisnis dan menyebabkan kerugian negara otomatis melakukan korupsi? Bagaimana jika keputusan itu dibuat dengan itikad baik, mengikuti prosedur, tetapi hasilnya ternyata merugikan? Sebaliknya, bagaimana jika seseorang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan, tetapi perbuatannya sulit dibuktikan karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara secara langsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Pada 20 Oktober 2026, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian aturan korupsi agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Wacana tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai unsur kerugian negara, kepastian hukum, dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Namun, gagasan mengubah definisi korupsi tidak berarti pemerintah bisa begitu saja mengganti arti sebuah kata dalam undang-undang. Perubahan hukum dapat memengaruhi perbuatan apa yang masuk kategori tindak pidana, unsur apa yang harus dibuktikan, dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Perubahan semacam ini pernah terjadi di berbagai negara, baik melalui revisi undang-undang maupun penafsiran pengadilan.
Lantas, apakah perubahan definisi korupsi selalu membuat pemberantasan korupsi lebih efektif? Pengalaman internasional menunjukkan bahwa jawabannya bergantung pada arah perubahan, kejelasan rumusan hukum, dan bagaimana aturan tersebut diterapkan.
Mengapa Definisi Korupsi Bisa Diperdebatkan?
Dalam percakapan sehari-hari, korupsi biasanya dipahami sebagai penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Akan tetapi, ketika masuk ke ruang pengadilan, pengertian tersebut harus diterjemahkan menjadi unsur hukum yang jelas.
Misalnya, seseorang menerima uang dari pengusaha setelah membantu memenangkan suatu proyek. Apakah uang itu merupakan suap, hadiah, atau pembayaran atas jasa yang sah? Jawabannya tidak cukup ditentukan oleh ada atau tidaknya uang yang berpindah tangan. Hukum perlu memeriksa hubungan antara pembayaran dan tindakan pejabat, maksud pemberian, kewenangan yang digunakan, serta aturan yang dilanggar.
Karena itu, definisi korupsi tidak hanya persoalan bahasa. Rumusan hukum menentukan batas antara tindakan yang dilarang dan tindakan yang masih diperbolehkan.
Di Indonesia, perdebatan terbaru berkaitan dengan rumusan tindak pidana yang melibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, dengan unsur yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Persoalannya adalah bagaimana unsur tersebut dirumuskan dan dibuktikan, serta bagaimana hukum menjangkau bentuk korupsi lain yang belum diatur secara memadai.
Prinsip pentingnya adalah kepastian hukum. Seseorang tidak seharusnya dipidana hanya karena mengambil keputusan yang hasilnya buruk. Namun, alasan keputusan bisnis atau kebijakan juga tidak boleh menjadi perlindungan otomatis bagi orang yang menyalahgunakan wewenang, menerima suap, atau sengaja memberikan keuntungan ilegal kepada pihak tertentu.
UNCAC Tidak Memiliki Satu Definisi Tunggal tentang Korupsi
Salah satu dasar wacana perubahan aturan di Indonesia adalah UNCAC, konvensi internasional yang diadopsi PBB pada 2003 dan mulai berlaku pada 2005. Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Hal yang menarik, UNCAC tidak menetapkan satu definisi menyeluruh yang mencakup seluruh bentuk korupsi. Alih-alih memberikan satu rumusan universal, konvensi tersebut mengidentifikasi berbagai perbuatan yang perlu dikriminalisasi oleh negara peserta, termasuk penyuapan, penggelapan aset publik, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian hasil kejahatan. Beberapa bentuk tindak pidana lain juga dibahas dengan rumusan kewajiban yang berbeda. (United Nations Office on Drugs and Crime).
Dengan kata lain, UNCAC bukan kamus yang menyediakan satu kalimat definisi korupsi untuk diterapkan secara seragam oleh semua negara. Konvensi itu lebih menyerupai kerangka bersama yang menetapkan jenis perbuatan yang harus ditangani, sekaligus menyediakan ruang bagi sistem hukum nasional untuk mengaturnya.
Di sinilah konteks perdebatan Indonesia menjadi penting. DEN menyatakan bahwa penyempurnaan aturan ditujukan untuk memperjelas pembuktian unsur tindak pidana dan memperluas cakupan pemberantasan korupsi melalui adopsi sejumlah delik UNCAC yang dinilai belum diatur secara lengkap dalam hukum nasional. DEN juga menyatakan bahwa unsur kerugian negara tetap dipertahankan. (ANTARA, 21 Oktober 2026).
Karena itu, menyamakan penyelarasan hukum dengan UNCAC dengan penghapusan seluruh unsur kerugian negara merupakan penyederhanaan. Yang perlu diperiksa adalah rumusan perubahan secara konkret: unsur mana yang diubah, unsur mana yang tetap, dan perbuatan apa yang akan masuk atau keluar dari cakupan hukum pidana.
Amerika Serikat: Ketika Pengadilan Mempersempit Arti Tindakan Korupsi
Contoh menarik datang dari Amerika Serikat, ketika Mahkamah Agung memutus perkara McDonnell v. United States pada 2016. Perkara ini melibatkan mantan Gubernur Virginia, Robert McDonnell, yang menerima pinjaman, hadiah, dan berbagai manfaat senilai sekitar 175.000 dolar AS dari seorang pengusaha.
Pengusaha tersebut ingin agar universitas negeri di Virginia melakukan penelitian terhadap produk suplemen perusahaannya. McDonnell diketahui membantu mengatur pertemuan dan menghubungi pejabat lain berkaitan dengan kepentingan tersebut.
Dalam perkara itu, Mahkamah Agung AS mempersempit penafsiran tentang apa yang dapat disebut sebagai official act atau tindakan resmi pejabat dalam ketentuan suap federal. Mengatur pertemuan, menghubungi pejabat lain, atau menyelenggarakan acara, tanpa tindakan resmi yang lebih substantif, tidak dengan sendirinya memenuhi pengertian tersebut. Pengadilan membatalkan putusan pengadilan banding dan mengembalikan perkara untuk proses selanjutnya.
Brasil Mengambil Arah Berbeda: Memperluas Pertanggungjawaban Korporasi
Jika sejumlah putusan di Amerika Serikat menunjukkan bagaimana penafsiran hukum dapat membatasi jangkauan sebuah delik, Brasil memberikan contoh perubahan yang memperluas pertanggungjawaban dalam pemberantasan korupsi.
Pada 2013, Brasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 12.846 yang dikenal sebagai Lei Anticorrupção atau Undang-Undang Antikorupsi. Aturan itu memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban secara objektif dalam ranah administratif dan perdata atas tindakan yang merugikan administrasi publik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pertanggungjawaban objektif berarti dalam kerangka hukum tersebut, penindakan terhadap perusahaan tidak bergantung pada pembuktian kesalahan perusahaan dengan cara yang sama seperti pembuktian kesalahan pidana individual. Aturan ini juga menyediakan sanksi administratif dan perjanjian kerja sama atau leniency agreement bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan.
Namun, perubahan di Brasil tidak identik dengan usulan Indonesia. Undang-undang Brasil tersebut terutama memperkuat pertanggungjawaban korporasi dalam ranah administratif dan perdata, bukan sekadar mengganti satu definisi umum korupsi. Relevansinya terletak pada pelajaran bahwa pembaruan hukum bisa diarahkan untuk menutup celah pertanggungjawaban yang sebelumnya sulit dijangkau.
Lantas, Apa yang Sebenarnya Diperdebatkan di Indonesia?
Perkembangan di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan ini masih berada dalam tahap pembahasan. Pada 21 Oktober 2026, DEN menyatakan tidak bermaksud menghapus unsur kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Lembaga tersebut menyebut beberapa agenda, termasuk penyempurnaan pembuktian, penambahan delik yang belum diatur, dan perlindungan bagi keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik serta sesuai prosedur.
KPK, di sisi lain, menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak seharusnya dihilangkan sepenuhnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyoroti perlunya mengatur sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan UNCAC, seperti penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Pada 26 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan telah menyiapkan bahan untuk pembahasan lebih lanjut. Ia menyoroti perlunya memperjelas pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, termasuk untuk menangani perbuatan seperti manipulasi laporan ekspor hasil tambang.
Mengubah Definisi Bukan Berarti Mengubah Korupsi Menjadi Legal
Pengalaman negara lain memperlihatkan bahwa cakupan tindak pidana korupsi dapat berubah melalui undang-undang maupun penafsiran pengadilan. Perubahan bisa mempersempit tindakan yang dapat dituntut berdasarkan satu ketentuan tertentu, seperti dalam perkara McDonnell dan Snyder di Amerika Serikat. Sebaliknya, perubahan dapat memperluas pertanggungjawaban korporasi, seperti yang dilakukan Brasil.
Karena itu, pertanyaan penting bagi Indonesia bukan hanya apakah definisi korupsi boleh diubah, melainkan perbuatan apa yang akan lebih mudah ditindak, perbuatan apa yang justru berisiko terlepas dari jangkauan hukum, dan bagaimana kepastian hukum dijaga tanpa membuka celah impunitas.
Jika perubahan memperjelas unsur tindak pidana, memperbaiki pembuktian, dan memasukkan bentuk korupsi yang belum tertangani, reformasi berpotensi memperkuat sistem antikorupsi. Namun, jika perubahan justru menghapus unsur penting tanpa menyediakan mekanisme penindakan yang efektif, akibatnya bisa berlawanan dengan tujuan yang dinyatakan.