Langgar Kode Etik, 7 Anggota Brimob Pelaku Pelindasan Sopir Ojol Di-Patsus 20 Hari
7 Brimob Pelaku Pelindasan Sopir Ojol (Instagram @divisipropampolri)
Reporter : Okti Nur
Tujuh anggota Brimob tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan diamanakan di Divpropam Mabes Polri.
DREAM.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menggelar pemeriksaan kode etik terhadap tujuh anggota Brigade Mobile (Brimob) Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terkait sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Gelar perkara dihadiri Divpropram Polri, Kompolnas, Kementerian HAM, Brimob dan perwakilan manajemen ojek.
"Saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri," ungkap Abdul Karim.
Abdul Karim memastikan tujuh anggota Brimob tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan diamanakan di Divpropam Mabes Polri.
Hasil Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan berdasarkan fakta sementara yang sudah ditemukan, Mabes Polri menetapkan ketujuh anggota Brimob tersebut ditahan di sel khusus selama 20 hari. Penahanan dilakukan terhitung sejak 29 Agustus - 17 September 2025.
"Kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terdua pelanggar,” kata Abdul Karim.
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," lanjutnya.
Abdul Karim juga memaparkan identitas tujuh anggota Brimob tersebut diantaranya:
- Pengemudi: Bripka R
- Duduk di sebelah pengemudi: Kompol C
- Lima orang duduk di belakang: Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka Y.
Sidang Terbuka
Divpropam Polri melakukan sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob Pori secara transparan dengan menyangkan gelar perkara secara live di media sosial akun resmi Instagram @divisipropampolri.
Tujuh anggota Brimob datang ke Mabes Polri mengenakan seragam hijau bertuliskan "Titipan Patsus Divpropam Polri". Mereka diinterogasi di sebuah ruangan bertuliskan Biro Paminal Divpropam Polri.
Video Amatir Pelindasan Sopir Ojol
Viralnya sopir ojol bernama Affan Kurniawan yang tewas diketahui masyarakat luas melalui video amatir yang menunjukkan situasi demo pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Video tersebut menunjukkan mobil rantis bertuliskan Brimob melaju di tengah jalan yang juga dipenuhi demonstran.
Mobil lapis baja ini terlihat menabrak seorang pria berjaket hijau Gojek yang sedang menyelamatkan diri. Meski sang sopir ojol sudah tertabrak dan terbaring di tengah jalan, mobil Brimob ini tetap melaju hingga melindasnya.
Kendaraan ini tetap melaju. Lantas massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil dan sebagian menyelamatkan sang sopir ojol.
Tak sedikit massa yang mengejar mobil Brimob itu dan menuntut pertanggungjawaban.