Jangan Hanya Andalkan Kenaikan Pajak, Legislator Minta Pemda Lebih Kreatif Dongkrak PAD

Stories | Jumat, 15 Agustus 2025 19:18

Reporter : Hevy Zil Umami

Dari ketiga isu yang muncul, benang merahnya jelas: DPR menekankan bahwa pembangunan daerah harus dijalankan dengan inovasi, taat hukum, dan tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.

Parlemen kembali jadi panggung pernyataan tegas dari para legislator menjelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Senayan. Tiga isu mengemuka: kenaikan pajak daerah, mekanisme pemberhentian kepala daerah, hingga urgensi ketahanan pangan yang butuh dukungan infrastruktur.

 

2 dari 2 halaman

1. Pajak Bukan Solusi Instan
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis pungutan lain bisa jadi kontraproduktif, apalagi di tengah ekonomi rakyat yang belum sepenuhnya pulih.

“Meningkatkan PAD dengan cara menaikkan pajak itu gampang, tapi akan menimbulkan masalah di banyak daerah,” kata politisi PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8).

Menurutnya, pemda seharusnya lebih berani berinovasi dan mengefisiensikan belanja yang tidak menyentuh langsung kebutuhan publik. “Belanja yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik harus dipangkas. Jangan hanya mengandalkan pajak,” tegasnya.

2. Pemberhentian Kepala Daerah Ada Aturannya
Isu lain datang dari Pati, Jawa Tengah, yang tengah ramai dengan hak angket DPRD terhadap bupati setempat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah tidak bisa asal, melainkan ada mekanisme hukum yang sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami tidak ada masalah dengan DPRD menggunakan hak angket. Tapi kalau bicara pemberhentian, semua sudah jelas diatur dalam undang-undang,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Kamis (14/8).

Bahtra merinci, kepala daerah bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pelanggaran tertentu. Jika ada dugaan pelanggaran, mekanismenya tetap harus diuji, termasuk melalui Mahkamah Agung. Ia mengingatkan jangan sampai kritik tulus masyarakat ditunggangi kepentingan politik. “Semua harus sesuai aturan, bukan karena emosional,” tegas politisi Gerindra itu.

3. Ketahanan Pangan Butuh Infrastruktur
Dari Komisi I, Syahrul Aidi menyoroti arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperluas konsep pertahanan, termasuk di sektor pangan. Menurutnya, kemerdekaan sejati bukan hanya terbebas dari kolonialisme, melainkan juga kemandirian pangan, teknologi, dan ekonomi.

“Ketika kita mampu memproduksi apa yang kita konsumsi, kita mandiri. Kalau kita tidak bisa, maka kita akan terjajah,” ungkap legislator PKS Dapil Riau II itu.

Syahrul mendukung rencana pembentukan batalion pangan, namun ia menegaskan pembangunan infrastruktur tetap tidak boleh terabaikan. “Jalan, jembatan, dan fasilitas dasar lain tetap harus berjalan. Jangan kaku menafsirkan pertahanan pangan sehingga mengorbankan kebutuhan vital masyarakat,” pesannya.

Kesimpulan
Dari ketiga isu yang muncul, benang merahnya jelas: DPR menekankan bahwa pembangunan daerah harus dijalankan dengan inovasi, taat hukum, dan tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Pajak bukan solusi instan, pemberhentian kepala daerah harus sesuai aturan, dan kemandirian pangan tidak boleh melupakan infrastruktur rakyat.

Terkait
Sisi lain Bupati Wanita Pertama Di Lebak
Join Dream.co.id