Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi Untuk 2 Guru asal Luwu Utara
Foto: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Reporter : Astri
Tiba di Indonesia usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, Prabowo menggunakan hak rehabilitasi untuk dua guru asal Luwu Utara.
DREAM.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasal, Kamis, 13 November 2025.
Keputusan tersebut dilakukan Prabowo setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penandatanganan surat rehabilitasi ini dilakukan secara langsung oleh Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta sesaat setelah ia melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
"Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," terang Sufmi dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kamis, 13 November 2025.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan jika kedua guru tersebut sempat diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu dengan Prabowo.
Diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian," papar Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
"Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR," jelasnya.
"Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara," sambung Mensesneg.
Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
"Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik," paparnya.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia," tutup dia.