Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Turun Saat Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenhub
Kemenhub Sebut Tiket Pesawat Akan Turun Jelang Nataru Foto: Dok. Kemenhub
Reporter : Abidah
Masyarakat bisa menikmati tarif pesawat yang lebih murah pada periode Nataru, mulai dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
DREAM.CO.ID — Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memastikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun selama masa libur akhir tahun.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam pertemuan bersama pihak Garuda Indonesia di Tangerang pada Rabu lalu, 29 Oktober 2025.
Tiket Pesawat Turun Selama Periode 22 Desember 2025–10 Januari 2026
Menhub Dudy menjelaskan, pemerintah mengambil langkah untuk menurunkan tarif penerbangan domestik kelas ekonomi demi menjaga keterjangkauan dan konektivitas antarwilayah menjelang musim liburan.
“Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, pemerintah menurunkan tarif tiket domestik kelas ekonomi pada periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026,” kata Menhub Dudy.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan udara dengan tarif yang lebih ramah di kantong, tanpa mengurangi standar keselamatan dan kenyamanan. Langkah tersebut juga diambil untuk menjaga stabilitas harga tiket yang kerap melonjak saat libur panjang akhir tahun.
Strategi Menjaga Kelancaran dan Keamanan Penerbangan
Selain kebijakan tarif, Menhub Dudy juga menyoroti pentingnya kesiapan menyeluruh seluruh sektor transportasi udara. Ia menegaskan bahwa momentum Natal dan Tahun Baru selalu menjadi ujian bagi dunia penerbangan untuk membuktikan kesiapan operasionalnya.
“Momentum Nataru selalu menjadi tantangan dan peluang untuk menunjukkan kesiapan angkutan udara. Maka dari itu, kami menyiapkan kebijakan dan strategi agar seluruh aspek dapat berjalan optimal dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan yang dimaksud mencakup peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan, kesiapan sarana dan prasarana bandara, serta peningkatan pelayanan kepada penumpang. Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap kondisi cuaca ekstrem, memperkuat sumber daya manusia lintas lembaga, dan memastikan kinerja pengawasan di lapangan berjalan baik.
Selain itu, kapasitas angkutan udara juga akan ditambah melalui penambahan jadwal penerbangan (extra flight) dan penggantian pesawat dengan tipe yang lebih besar.
Kemenhub turut mendorong maskapai agar meningkatkan komunikasi kepada pengguna jasa, terutama terkait jadwal penerbangan dan informasi layanan. Menhub Dudy menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, maskapai, dan pengelola bandara agar kebijakan ini bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.