Motor Listrik, Migo E-Bike. (Foto: Akun Instagram @migoid)
Dream – Motor listrik Migo saat ini sudah masif digunakan di jalan raya oleh masyarakat. Cara pemesanan pun sangat gampang, cukup lewat aplikasi e-Bike yang bisa diunduh di AppStore.
Tapi sayang, ternyata motor listrik ini tak mengantongi izin resmi untuk bisa melintas di jalan raya.
" Rencana ke depan mau dipertegas, ya, karena belum punya izin resmi juga ya," ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi, saat dihubungi Dream, Kamis 14 Februari 2019.
Oleh karena itulah polisi melarang penggunaan motor Migo di jalan raya. “ Iya, enggak boleh (melintas),” kata Herman.
Herman menegaskan, polisi tidak akan mempermasalahkan kalau penggunaan motor listrik ini di lokasi wisata.
Dia juga meminta masyarakat tidak menggunakan motor listrik di jalan raya karena belum berizin.
Nanti, polisi bisa saja menindak tegas dengan mengamankan motor tersebut. “ Ditertibkan, kemudian diinformasikan (kepada masyarakat),” kata dia.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov