Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pajak Mobil Baru Di Jakarta Akan Naik 2,5 Persen. (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak bea balik nama (BBN) sebesar 2,5 persen dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Momen menaikkan pajak di saat industri otomotif sedang leas dinilai tidak tepat oleh pelaku bisnis otomotif.
" Menurut saya, kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini," kata Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto, di Jakarta, kepada Dream melalui pesan tertulis, Selasa 12 November 2019.
Menurut Soerjo, Jakarta merupakan barometer pertumbuhan pasar otomotif di Indonesia. Kontribusi penjualan kendaraan bermotor di ibukota ini bisa mencapai di atas 20 persen.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang berkisar di angka 5 persen, Soerjo mengatakan industri otomotif nasional beruntung masih bisa tumbuh positif.
Kenaikan pajak juga dianggap tak tepat jika melihat prediksi pasar otomotif di tahun 2020. Laju ekonomi di beberapa negara diperkirakan akan melambat sehingga berakibat kepada pertumbuhan ekonomi negatif.
" Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di angka 5%-an," katanya.
Menghadapi perlambatan ekonomi dunia, Soerjo mengharapkan agar pelaku pasar atau APM lebih meningkatkan kerja sama untuk membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah.
Salah satu kerja sama bisa dilakukan dengan perpaduan strategi APM yang memperkenalkan produk-produk baru.
Di sisi kebijakan, pelaku otomotif berharap pemerintah akan berusaha menurunkan suku bunga kredit agar terjangkau masyarakat.
" Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang akan membebankan calon konsumen," kata dia.
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak kendaraan baru 2,5 persen, dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Perubahan ini berlaku mulai 11 Desember 2019.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
![]()
Dikutip dari beleid aturan ini, kenaikan pajak kendaraan baru bertujuan untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan dan mengatasi kemacetan.
Pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor dinilai belum ampuh menekan pertumbuhan kendaraan dan mengatasi macet.
Berikut ini rincian kenaikan pajak kendaraan bermotor baru berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2019.
1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
masing-masing sebagai berikut:
2. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
Aturan ini telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 7 November 2019. Peraturan Daerah ini telah diundangkan pada 11 November 2019 oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Dream – Pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, wajib memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai dokumen tersebut tak berlaku karena tak membayar pajak tahunan.
Kalau STNK mati atau pemilik tak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilaian dengan sanksi pidana penjara atau denda.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.
" Dasar hukumnya, ada di Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKBP Nasir, kepada Liputan6.com, dikutip Selasa 15 Oktober 2019.

Jika berdasarkan pasal 288 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, aturan itu juga ditambah dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3, yaitu STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sedangkan ayat 3 dalam peraturan itu, berbunyi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, program Samsat Online Nasional (Samolnas) terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, menegaskan pembayaran pajak secara online berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
" Harapan saya masyarakat memanfaatkan sarana ini. Untuk memudahkan membayar pajak dan mengesahkan STNK. Sehingga tidak perlu lagi meluangkan waktu ke Samsat," kata Arif kepada Liputan6.com.
Tak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samolnas juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
" Bagi yang belum balik nama atau memiliki kendaraan masih atas nama orang lain agar segera balik nama. Bagi yang sudah merasa menjual kendaraannya agar melaporkan dan memblokir atau melakukan proteksi kepemilikan," Kompol Arif.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya