Jangan Kabur, Ini Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 25 Juli 2019 08:24
Jangan Kabur, Ini Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari
Sebaiknya, penabrak tak lari dan harus bertanggung jawab.

Dream – Kasus tabrak lari masih banyak terjadi di Indonesia. Setelah menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki, penabrak langsung melarikan diri. Beberapa beralasan takut dihakimi massa. 

Daripada melakukan tindakan tak manusiawi, penabrak sebaiknya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika lari, hukuman yang diterima malah bisa lebih berat. 

“ Jika terjadi kecelakaan, pengendara yang terlibat hal ini sebaiknya tidak melarikan diri. Pengendara harus bertanggung jawab,” tulis Korlantas Polri, dikutip dari akun Instagram @dikmaslantaspolri, Kamis 24 Juli 2019.

Korlantas Polri menyebut aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 231 ayat 1, pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.

Penabrak juga harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

1 dari 5 halaman

Kalau Tak Tanggung Jawab, Jadi Tersangka

Korlantas Polri menyebut penabrak yang memilih melarikan diri usai penabrakan malah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“ Jika pengendara tersebut tidak bertanggung jawab, meninggalkan TKP, status bisa berubah menjadi tersangka kasus tabrak lari,” tulis instansi ini.

Polri menyebut sanksi yang diterima pelaku bisa lebih berat. Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta.

" Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta,” bunyi pasal 312.

2 dari 5 halaman

Janda Almarhum Gitaris Seventeen Tabrak Truk

Dream - Juliana Moechtar, istri almarhum gitaris Seventeen, Herman Sikumbang mengalami kecelakaan mobil. Kecelakaan itu terjadi pada Senin dini hari 22 Juli 2019, saat berada di jalan tol sekitar Cimanggis, Jawa Barat. 

" Tiba-tiba ada truk di depan mobil aku, aku langsung nabrak dan truknya jalan aja," kata Juliana Moechtar saat dihubungi, Senin, 22 Juli 2019.

 

 

Pada saat kejadian memang, kata Juliana, ia seorang diri menyetir mobil. Supir truknya pun menghilang. Saat kejadian itu, tidak ada satupun orang yang membantunya.

3 dari 5 halaman

Begini Kondisinya

Juliana mengaku mobilnya hancur, sedangkan sopir truknya lari. Dia sendirian di jalan selama 20 menit dan tak ada satu pun orang yang menolongnya. 

" Aku langsung ambil handphone minta bantuan saudara dan nggak lama orang Jasa Marga datang," bebernya.

Meski mobil yang dikendarainya rusak parah,  Juliana mengaku masih beruntung dalam kondisi baik. 

" Aku memar di bagian kepala. Sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sekarang sudah pulang," ungkapnya. (ism) 

4 dari 5 halaman

Kecelakaan Mobil, Juliana Moechtar Rasakan Kehadiran Almarhum Herman Seventeen

Dream - Musibah menimpa Juliana Moechtar. Istri almarhum Herman Seventeen itu mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil pada Senin 22 Juli 2019.

Kecelakaan itu mengingatkan Juliana pada Herman yang meninggal dunia akibat sapuan tsunami di Banten pada 22 Desember 2018. Juliana mengait-ngaitkan tanggal kecelakaan itu dengan hari meninggalnya sang suami. Memang beda bulan, namun tanggalnya sama-sama 22.

 

 

" Aku enggak percaya sebenarnya, tapi kecelakaan ini di tanggal 22 Juli, bertepatan dengan kejadian itu juga (tsunami)," Kata Juliana saat dihubungi, Senin 22 Juli 2019.

Juliana juga mengaku merasakan kehadiran almarhum herman karena pada saat mengalami kecelakaan ia mengalami peristiwa aneh.

5 dari 5 halaman

Jaket Mendiang Suami Tiba-tiba...

Tiba-tiba jaket sang suami berada di samping bangku kemudi. Padahal, kata Juliana, dia menaruh jaket Herman di bangku belakang.

" Aku lagi di pinggir jalan kemudian aku masuk ke dalam mobil buat ambil HP, kemudian aku lihat jaket almarhum ada di samping bangku aku, padahal sebelumnya ada di belakang," tambah Juliana.

Dia memang selalu membawa barang-barang yang biasa dikenakan almarhum Herman kemanapun pergi. Saat terjadi kecelakaan itu, dia benar-benar tak menduga jaket almarhum Herman yang dibawa tiba-tiba pindah tempat.

" Memang jaket almarhum selalu aku bawa. Dan aku merasa malam itu almarhum ada di situ," kata Juliana.

Beri Komentar