Dream - Behel atau kawat gigi hingga saat ini masih banyak yang menggunakannya, baik laki-laki maupun perempuan.
Tak hanya sebagai upaya mengatasi masalah kesehatan pada gigi saja, tetapi behel juga menjadi pelengkap penampilan seseorang.
Meski begitu, jika dilihat dari pandangan Islam, hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan umat Islam apakah diperbolehkan atau tidak.
Sedangkan di sisi lain, Islam melarang umatnya untuk merubah ciptaan Allah SWT.
Lalu, apakah penggunaan behel atau kawat gigi merupakan salah satu upaya merubah ciptaan Allah SWT? Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui hukum memasang behel dalam Islam ini.
Berikut penjelasan tentang hukum memasang behel dalam Islam sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Dalam pandangan Islam, hukum memakai behel tidak memiliki nash (dalil) yang secara jelas mengatur.
Ada pendapat yang mengharamkan memakai behel karena dianggap sebagai bentuk merubah ciptaan Allah dan menyerupai orang kafir.
Di sisi lain, ada pula pendapat yang memperbolehkan memakai behel, dengan alasan untuk merapikan gigi yang tidak memengaruhi ciptaan Allah.
Pendapat yang mengharamkan memakai behel mengacu pada hadis dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw melarang perempuan memakai gigi palsu.
Sementara itu, pendapat yang memperbolehkan memakai behel merujuk pada pendapat para ulama tentang memperbolehkan hal-hal yang tidak secara jelas diharamkan oleh Al-Qur'an dan hadis.
Perbedaan pendapat antara yang mengharamkan dan memperbolehkan memakai behel didasarkan pada interpretasi terhadap nash yang ada.
Namun, keduanya sepakat bahwa kebersihan gigi dan tindakan memperbaiki gigi yang tidak rata adalah hal yang dianjurkan dalam Islam.
Pandangan ulama dari madzhab Hanbali dan Syafi'i tentang hukum pasang behel atau kawat di gigi adalah diperbolehkan asalkan ada kebutuhan medis atau estetika yang valid.
Pendapat Asy-Syaukani juga menguatkan bahwa pasang behel adalah diperbolehkan asalkan tidak melanggar aturan syariat.
Sementara itu, mengenai penggunaan emas atau perak sebagai perhiasan, madzhab Hanbali mengharamkannya karena dianggap sebagai kemewahan dan tidak sesuai dengan tata krama Islam.
Namun, madzhab Syafi'i memperbolehkannya asalkan tidak berlebihan. Madzhab Hanbali memberikan keringanan terhadap kepentingan perhiasan dari emas dengan memperbolehkannya dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Namun tetap ditekankan agar penggunaannya tidak berlebihan.
Dalam kesimpulannya, pandangan ulama dari kedua madzhab mengenai pasang behel atau kawat di gigi adalah diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
Sementara penggunaan emas atau perak sebagai perhiasan memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Pandangan Islam terkait dengan memasang behel gigi diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut penjelasan dari Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra, memasang behel gigi diperbolehkan asal tidak merubah ciptaan Allah secara berlebihan dan sesuai kebutuhan yang mendesak.
Sementara menurut Buya Yahya, memasang behel gigi juga diperbolehkan asal tidak merusak gigi dan tidak menyebabkan bahaya bagi kesehatan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi jika memasang behel gigi menurut Islam antara lain adalah tidak merusak gigi, tidak merubah ciptaan Allah berlebihan, tidak membahayakan kesehatan, dan sesuai kebutuhan mendesak.
Jadi, meskipun Islam memperbolehkan memasang behel gigi, tetapi tetap diharapkan untuk memerhatikan syarat-syarat tersebut agar tidak melanggar aturan agama.
Dengan demikian, pandangan Islam terkait memasang behel gigi adalah diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti yang dijelaskan oleh Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra dan Buya Yahya.
Pemasangan behel atau kawat gigi biasanya dilakukan oleh dokter gigi ortodontis untuk mengatasi masalah kesehatan gigi atau estetika. Beberapa kondisi yang mungkin memerlukan pemasangan behel antara lain: