Hukum Memasang Behel dalam Islam, Apakah Boleh? Simak Dulu Penjelasan dari Ning Imaz Berikut

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 18 Januari 2024 12:46
Hukum Memasang Behel dalam Islam, Apakah Boleh? Simak Dulu Penjelasan dari Ning Imaz Berikut
Tak hanya sebagai upaya mengatasi masalah kesehatan gigi saja, tetapi behel juga menjadi pelengkap penampilan seseorang.

1 dari 17 halaman

Hukum Memasang Behel dalam Islam, Apakah Boleh? Simak Dulu Penjelasan dari Ning Imaz Berikut

Hukum Memasang Behel dalam Islam, Apakah Boleh? Simak Dulu Penjelasan dari Ning Imaz Berikut © Hukum memasang behel atau kawat gigi dalam Islam. Freepik.com

2 dari 17 halaman

Dream - Behel atau kawat gigi hingga saat ini masih banyak yang menggunakannya, baik laki-laki maupun perempuan.

Tak hanya sebagai upaya mengatasi masalah kesehatan pada gigi saja, tetapi behel juga menjadi pelengkap penampilan seseorang.

Meski begitu, jika dilihat dari pandangan Islam, hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan umat Islam apakah diperbolehkan atau tidak.

Sedangkan di sisi lain, Islam melarang umatnya untuk merubah ciptaan Allah SWT.

3 dari 17 halaman

© Hukum memasang behel atau kawat gigi dalam Islam. Freepik.com

Lalu, apakah penggunaan behel atau kawat gigi merupakan salah satu upaya merubah ciptaan Allah SWT? Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui hukum memasang behel dalam Islam ini.

4 dari 17 halaman

© Hukum memasang behel atau kawat gigi dalam Islam. Unsplash.com

Berikut penjelasan tentang hukum memasang behel dalam Islam sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

5 dari 17 halaman

Boleh Tidaknya Memakai Behel dalam Islam

Boleh Tidaknya Memakai Behel dalam Islam © Hukum memasang behel atau kawat gigi dalam Islam. Pexels.com

Dalam pandangan Islam, hukum memakai behel tidak memiliki nash (dalil) yang secara jelas mengatur.

6 dari 17 halaman

Ada pendapat yang mengharamkan memakai behel karena dianggap sebagai bentuk merubah ciptaan Allah dan menyerupai orang kafir.

Di sisi lain, ada pula pendapat yang memperbolehkan memakai behel, dengan alasan untuk merapikan gigi yang tidak memengaruhi ciptaan Allah.

Pendapat yang mengharamkan memakai behel mengacu pada hadis dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw melarang perempuan memakai gigi palsu.

7 dari 17 halaman

Sementara itu, pendapat yang memperbolehkan memakai behel merujuk pada pendapat para ulama tentang memperbolehkan hal-hal yang tidak secara jelas diharamkan oleh Al-Qur'an dan hadis.

Perbedaan pendapat antara yang mengharamkan dan memperbolehkan memakai behel didasarkan pada interpretasi terhadap nash yang ada.

Namun, keduanya sepakat bahwa kebersihan gigi dan tindakan memperbaiki gigi yang tidak rata adalah hal yang dianjurkan dalam Islam.

8 dari 17 halaman

Pandangan Berbagai Madzhab tentang Memasang Behel

Pandangan Berbagai Madzhab tentang Memasang Behel © Hukum memasang behel atau kawat gigi dalam Islam. Unsplash.com

Pandangan ulama dari madzhab Hanbali dan Syafi'i tentang hukum pasang behel atau kawat di gigi adalah diperbolehkan asalkan ada kebutuhan medis atau estetika yang valid.

9 dari 17 halaman

Pendapat Asy-Syaukani juga menguatkan bahwa pasang behel adalah diperbolehkan asalkan tidak melanggar aturan syariat.

Sementara itu, mengenai penggunaan emas atau perak sebagai perhiasan, madzhab Hanbali mengharamkannya karena dianggap sebagai kemewahan dan tidak sesuai dengan tata krama Islam.

Namun, madzhab Syafi'i memperbolehkannya asalkan tidak berlebihan. Madzhab Hanbali memberikan keringanan terhadap kepentingan perhiasan dari emas dengan memperbolehkannya dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang mendesak.

10 dari 17 halaman

Namun tetap ditekankan agar penggunaannya tidak berlebihan.

Dalam kesimpulannya, pandangan ulama dari kedua madzhab mengenai pasang behel atau kawat di gigi adalah diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Sementara penggunaan emas atau perak sebagai perhiasan memiliki pandangan yang berbeda-beda.

11 dari 17 halaman

Bolehnya Memasang Behel dengan Syarat-Syarat

Bolehnya Memasang Behel dengan Syarat-Syarat © Hukum memasang behel atau kawat gigi dalam Islam. Unsplash.com

Pandangan Islam terkait dengan memasang behel gigi diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

12 dari 17 halaman

Menurut penjelasan dari Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra, memasang behel gigi diperbolehkan asal tidak merubah ciptaan Allah secara berlebihan dan sesuai kebutuhan yang mendesak.

Sementara menurut Buya Yahya, memasang behel gigi juga diperbolehkan asal tidak merusak gigi dan tidak menyebabkan bahaya bagi kesehatan.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi jika memasang behel gigi menurut Islam antara lain adalah tidak merusak gigi, tidak merubah ciptaan Allah  berlebihan, tidak membahayakan  kesehatan, dan sesuai kebutuhan mendesak.

13 dari 17 halaman

Jadi, meskipun Islam memperbolehkan memasang behel gigi, tetapi tetap diharapkan untuk memerhatikan syarat-syarat tersebut agar tidak melanggar aturan agama.

Dengan demikian, pandangan Islam terkait memasang behel gigi adalah diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti yang dijelaskan oleh Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra dan Buya Yahya.

14 dari 17 halaman

Kondisi yang Mengharuskan untuk Memasang Behel

Kondisi yang Mengharuskan untuk Memasang Behel © Hukum memasang behel atau kawat gigi dalam Islam. Pexels.com

Pemasangan behel atau kawat gigi biasanya dilakukan oleh dokter gigi ortodontis untuk mengatasi masalah kesehatan gigi atau estetika. Beberapa kondisi yang mungkin memerlukan pemasangan behel antara lain:

15 dari 17 halaman

  • Maloklusi (ketidaksesuaian gigitan): Ini adalah kondisi di mana gigi atas dan gigi bawah tidak bertemu dengan benar saat mengunyah. Maloklusi dapat menyebabkan masalah kesehatan gigi, sulit membersihkan gigi, dan bahkan dapat memengaruhi bicara.
  • Gigi yang Berjejal atau Berdesakan: Behel dapat membantu mengatasi gigi yang tumbuh berjejal atau terlalu rapat (berdesakan). Pemasangan behel dapat membantu mengatur posisi gigi sehingga memberikan gigitan yang lebih baik.
16 dari 17 halaman

  • Gigi yang Berjarak (Diastema): Behel juga dapat digunakan untuk menutupi celah antara gigi, yang disebut diastema. Beberapa orang memilih pemasangan behel untuk alasan estetika guna mencapai senyum yang lebih rapi.
  • Masalah Rahang atau Tengkorak: Pada beberapa kasus, masalah pada rahang atau tengkorak dapat memerlukan perawatan ortodontis yang melibatkan pemasangan behel.
17 dari 17 halaman

  • Problema Fungsional: Behel juga dapat direkomendasikan untuk memperbaiki masalah fungsional, seperti kesulitan bicara atau mengunyah akibat ketidakseimbangan gigi atau rahang.

Pemakaian behel biasanya tidak hanya untuk kepentingan estetika semata, melainkan juga untuk meningkatkan kesehatan gigi dan rahang.

Sebelum memutuskan untuk memasang behel, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter gigi ortodontis untuk menilai apakah pemasangan behel diperlukan.
Beri Komentar