Dream - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tak henti-hentinya melakukan pengawasan terhadap industri kecantikan.
Pasalnya, korban pemakaian produk kosmetik abal-abal kian menjamur. Padahal cukup banyak pakar yang gencar melakukan edukasi seputar produk abal-abal, efek samping pemakaiannya, serta cara menghindarinya.
Baru-baru ini, BPOM kembali melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik pada klinik kecantikan di seluruh Indonesia.
Dilansir dari Liputan6, pengawasan tersebut dilakukan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) mulai dari 19 hingga 23 Februari lalu pada 731 klinik kecantikan.
Melalui pengawasan tersebut, BPOM menemukan 51.791 produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan.
UPT BPOM juga menyita kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya atau dilarang seperti skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, produk injeksi kecantikan, serta kosmetik kedaluwarsa.
Adapun jenis kosmetik yang disita seperti berikut ini.
Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang
RDL Whitening Treatment (day and night cream), Premium Day Cream, Esther (whitening cream), Temulawak Cream (krim pencerah), Tabita (cream night, daily cream, facial shop), Xi xiu (eye shadow dan blusher), HTDH 01 Gel, NRL, HTD OS GEL, Natural 99, HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram, dan Colagen Plus (day dan night cream).
Kosmetik Tanpa Izin Edar
Athena group DNA Salmon, Tabitha skin care facial soap, Tabitha skincare smooth lotion, Tabitha skincare serum vit C, Nab clinic night cream, NR Parfum, NR Deospray, NR face mist saffron, dan masih banyak lagi.
Skincare Etiket Biru Tidak Sesuai Ketentuan
Dr. DKS Glow (krim malam, serum, acne serum, serum flek), Post Beauty (serum hyaluronic, cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne, serum mata), Dermaqu Night Cream, Dinara Skin Care Klinik Amal Husada (sol flek), Apotek Taruna Sehat, Apotek Permata, Apotek Sangga Sehat (krim malam).
Produk Injeksi Kecantikan
PDRN’S by Bellavita.
Selain menyita kosmetik yang tak sesuai ketentuan, BPOM mengungkapkan kriteria kosmetik abal-abal dengan bahan dilarang atau berbahaya.
Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM mengungkapkan ada 5 bahan yang kerap terkandung dalam kosmetik berbahaya serta dilarang.
Di antaranya adalah hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, serta steroid.
Masing-masing kandungan bisa memberi efek samping berbeda-beda.
Hidrokuinon yang kerap dipakai untuk mencerahkan wajah sendiri mampu menyebabkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna hitam), dan perubahan warna pada kornea maupun kuku.
Steroid yang legal dipakai di bawah pengawasan dokter bisa menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen, dermatitis kontak, serta reaksi alergi kalau digunakan sembarangan. Apalagi dalam jangka panjang.
Klindamisin bisa menyebabkan hipopigmentasi, iritasi, dan eritema (bercak merah akibat pelebaran pembuluh darah).
Fluosinolon bisa membuat kulit terasa gatal, mengelupas, timbul sensasi terbakar, dan perubahan bentuk maupun fungsi organ janin.
Sementara asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, serta perubahan bentuk maupun fungsi organ janin.
Mungkin, Sahabat Dream pernah mendengar istilah skincare etiket biru yang identik dengan produk dari klinik kecantikan. Skincare beretiket biru tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN