Make Up Hijaber/ Foto: Shutterstock
Dream - Kaum Hawa cenderung tak bisa lepas dari produk perawatan kulit (skincare) dan make up. Terkadang kita juga menggunakannya berlapis-lapis, agar tampilan wajah tampak mulus dan glowing.
Seringkali kita lupa kalau riasan berlapis-lapis tersebut, bisa saja jadi penghalang menyerapnya air wudhu ke dalam kulit. Artinya, wudhu yang kita lakukan bisa saja tidak sah.
Biar tak wudhu tetap sah, simak beberapa penjelasan Fikih berikut. Sebagai muslimah, kita wajib tahu.
1. Lipstik
Dikutip dari SanadMedia.com, lipstik menurut pendapat mayoritas ulama kontemporer Hadramaut, digolongkan dari hal-hal yang menjadi penghalang meresapnya air ke dalam pori-pori kulit. Maka, tidak sah wudhu setiap muslimah yang tak menghilangkan lipstiknya terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Salah satunya pendapat dari pakar ilmu fikih sekaligus rektor Universitas Imam Syafi'i, Hadramaut Sayyidi al-murabbi Dr. Muhammad bin Aly Ba'atiyah. Beliau berkata:
" Termasuk dalam kategori bahan-bahan penghalang meresapnya air ke dalam pori-pori kulit yaitu; krim wajah, pemerah pipi, serta lipstik (gincu)." (lihat; Ghoyat al-Muna Syarah Safinat an-Naja, hal; 179)
Konsensus (ijmak) Markaz at-Tamayyuz al-Bahtsi dari negeri Hijaz mengemukakan pendapat yang senada, serta menambahkan,
" Adapun lipstik yang tak dapat hilang dalam rentang waktu satu hari penuh, serta hanya mampu dihilangkan dengan suatu zat tertentu, sungguh sangat jelas bahwa (lipstik tersebut) menghalangi resapan air ke dalam pori-pori kulit, dan menganggu keabsahan wudhu." (al-Mausu'ah al-Muyassarah, hal; 45).
Penting bagi setiap muslimah untuk membasuh air dan menghilangkan terlebih dahulu pulasan lipstik sebelum berwudhu, agar resapan air ke dalam pori-pori kulit tak terhalang. Hal ini demi meraih keabsahan dalam berwudhu yang merupakan kunci dari keabsahan sholat.
Cat kuku atau kutek warna-warni kerap digunakan muslimah untuk menghias kuku. Para ulama dan pakar ilmu fikih sepakat bahwa kuku tergolong ke dalam bagian kedua tangan yang wajib dibasuh oleh setiap muslimah di setiap wudhunya.
Apakah kutek ini termasuk hal yang menjadi penghalang meresapnya air? Mayoritas para pakar, mufti dan ulama fikih menyatakan bahwa kutek yang sering digunakan oleh muslimah tergolong sebagai sesuatu hal yang menghalangi resapan air, karena sebab kandungan zat kimia di dalamnya. Pendapat ini merupakan hasil konsensus dari al-Fatawa al-Mishriyyah (Majelis Fatwa Mesir)' dan 'Lajnah al-Awqaf al-Imaratiyyah (Majelis Fatwa Uni Emirat Arab).
Mufti pesisir Hadramaut sekaligus salah satu pemrakarsa berdirinya Universitas al-Ahgaff, al-Habib Abdullah bin Mahfud al-Haddad dalam salah satu dialog interaktifnya yang disiarkan oleh salah satu stasiun radio setempat menyatakan:
" Kutek termasuk hal yang menghalangi resapan air ke dalam pori-pori kulit. Maka bagi diwajibkan bagi para muslimah untuk menghilangkan kutek tersebut sebelum berwudhu. Adapun hukum memakai kutek bagi wanita yang sedang haid ialah mubah (boleh) dikarenakan tak adanya kewajiban shalat baginya, namun ketika ia sudah mampet dan hendak bersesuci maka wajib baginya untuk menghilangkannya."
Banyak sekali jenis skincare yang digunakan muslimah untuk merawat kulitnya. Bisa berupa sunscreen, sunblock, atau krim lainnya. Ulama dan pakar fikih membagi skincare jadi dua hal berdasarkan sifatnya dalam hal menghalangi wudhu.
Pertama, jika krim-krim kulit hanya berupa pelembab kulit yang tak meninggalkan 'al-jirm (zat penghalang)' maka boleh bagi muslimah untuk berwudhu tanpa dituntut untuk menghilangkan krim itu terlebih dahulu. Meski demikian, penting untuk membilas krim tersebut dengan basuhan wudhu sambil menggosoknya.
Kedua, jika krim-krim tersebut mengandung zat-zat penghalang yang dikonotasikan dengan 'waterproof' hingga terbentuk lapisan baru (di atas kulit) maka jelas hal ini tergolong ke dalam penghalang air yang wajib dihilangkan terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Bagian kedua inilah yang dimaksudkan oleh al-Imam Ibn Hajar dan al-Imam Zakariya al-Anshari dalam penjelasannya.
" Diwajibkan sebelum berwudhu untuk menghilangkan masker kulit, pacar, dan krim-krim kulit yang umumnya dipakai perempuan untuk dioleskan di wajahnya, jika masih berupa zat (penghalang/tidak hilang)." (Misykat at-Tanwir Syrh al-Mukhtashor as-Shoghir, hal: 55).
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib