Telat Absensi, Tunjangan Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Dipotong

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 10 Januari 2022 14:36
Telat Absensi, Tunjangan Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Dipotong
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur ulang ketentuan hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperbarui ketentuan tentang hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 221/2021.

PMK 221/2021 yang ditetapkan pada 31 Deseember 2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan sistem kerja baru, perkembangan teknologi, dan meningkatkan motivasi serta kinerja pegawai.

Dalam PMK terbaru tersebut, Kemenkeu memperkenalkan pemadatan jam kerja (compressed work schedule/CWS) dan fleksibilitas tempat kerja (flexible working space/FWS).

CWS adalah pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja. Ketentuan CWS masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri.

Sementara itu, FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menjaga produktivitas pegawai.

Selain mengatur tentang hari dan jam kerja, PMK ini juga mengatur tentang keterkaitan antara hari dan jam kerja dengan pembayaran tunjangan. Merujuk pada Pasal 13 PMK 221/2021, pegawai kemenkeu diwajibkan untuk menjaga kedisiplinan dan mempertanggungjawabkan ketidakhadirannya.

1 dari 3 halaman

Jumlah jam kerja pegawai Kemenkeu adalah 42 jam dan 45 menit dalam satu pekan. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pegawai masuk pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Sedangkan jam kerja Jumat ialah pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15. Pegawai yang mengisi daftar hadir dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja akan diberi waktu penyesuaian jam pulang lebih awal secara proporsional.

Begitu juga dengan pegawai yang terlambat. Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 menit setelah ketentuan jam masuk kerja wajib menyesuaikan jam pulang secara proporsional.

Pegawai tidak diwajibkan mengisi daftar hadir jika dinas ke luar kota atau ke luar negeri, melakukan perjalanan dinas dalam kota, sedang menjalani tugas belajar, cuti, atau kondisi lainnya yang dikecualikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

2 dari 3 halaman

Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan tidak mengisi daftar hadir berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah serta tidak melaksanakan tugas dianggap melanggar jam kerja. Bagi pegawai yang dimaksud akan diberlakukan tunjangan sebesar 5 persen.

Ketidakhadiran terdiri dari ketidakhadiran yang termasuk pelanggaran dan bukan pelanggaran hari dan jam kerja. Ketidakhadiran pegawai termasuk pelanggaran bila pegawai tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, ataupun tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah.

Pelanggaran dihitung secara kumulatif mulai Januari sampai Desember dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya termasuk tidak mengganti kewajiban waktu keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya.
  • Tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja atau pulang kerja, dikonversi sebagai keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya selama 3 jam 45 menit.
  • Tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dan pulang bekerja, dikonversi sebagai ketidakhadiran selama satu hari tidak masuk bekerja.
  • Tidak melakukan tugas berdasarkan pertimbangan atasan langsung disertai bukti. Pelanggaran dihitung berdasarkan jumlah pelanggaran jam kerja pada surat keterangan atasan.

Bila akumulasi pelanggaran mencapai 7 jam 30 menit, sanksinya akan dikonversi menjadi satu hari tidak bekerja dan berlaku kelipatan.

Adapun rincian pemotongan tunjangan bagi pegawai yang terlambat kerja adalah sebagai berikut:

  • Terlambat masuk kerja selama kurang dari 30 menit dari pukul 09.01-09.31 akan dipotong 1 persen.
  • Terlambat masuk kerja pukul 09.31 hingga 10.01 akan dipotong 1,25 persen.
  • Terlambat masuk kerja kurang dari pukul 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir akan dipotong 2,5 persen.
3 dari 3 halaman

Selanjutnya, aturan persentase pemotongan tunjangan bagi pegawai yang pulang sebelum waktunya untuk kedatangan lebih awal adalah sebagai berikut:

  • Bagi yang pulang sebelum waktunya kurang dari 31 menit karena datang lebih awal dipotong 0,5 persen.
  • Bagi yang pulang sebelum waktunya antara 31 menit sampai dengan 61 menit karena datang lebih awal dipotong 1 persen.
  • Bagi yang pulang sebelum waktunya dengan rentang 61-91 menit dipotong 1,25 persen.
  • Bagi yang pulang sebelum waktunya lebih-kurang 91 menit atau tidak mengisi daftar hadir akan dipotong 2,5 persen. Perhitungan yang sama berlaku untuk pegawai yang pulang sebelum waktunya untuk kedatangan setelah jam masuk kerja.

Untuk selengkapnya bisa dicek melalui link berikut ini, PMK 221/2021.

Beri Komentar