© MEN
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperbarui ketentuan tentang hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 221/2021.
PMK 221/2021 yang ditetapkan pada 31 Deseember 2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan sistem kerja baru, perkembangan teknologi, dan meningkatkan motivasi serta kinerja pegawai.
Dalam PMK terbaru tersebut, Kemenkeu memperkenalkan pemadatan jam kerja (compressed work schedule/CWS) dan fleksibilitas tempat kerja (flexible working space/FWS).
CWS adalah pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja. Ketentuan CWS masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri.
Sementara itu, FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menjaga produktivitas pegawai.
Selain mengatur tentang hari dan jam kerja, PMK ini juga mengatur tentang keterkaitan antara hari dan jam kerja dengan pembayaran tunjangan. Merujuk pada Pasal 13 PMK 221/2021, pegawai kemenkeu diwajibkan untuk menjaga kedisiplinan dan mempertanggungjawabkan ketidakhadirannya.
Jumlah jam kerja pegawai Kemenkeu adalah 42 jam dan 45 menit dalam satu pekan. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pegawai masuk pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Sedangkan jam kerja Jumat ialah pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15. Pegawai yang mengisi daftar hadir dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja akan diberi waktu penyesuaian jam pulang lebih awal secara proporsional.
Begitu juga dengan pegawai yang terlambat. Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 menit setelah ketentuan jam masuk kerja wajib menyesuaikan jam pulang secara proporsional.
Pegawai tidak diwajibkan mengisi daftar hadir jika dinas ke luar kota atau ke luar negeri, melakukan perjalanan dinas dalam kota, sedang menjalani tugas belajar, cuti, atau kondisi lainnya yang dikecualikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan tidak mengisi daftar hadir berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah serta tidak melaksanakan tugas dianggap melanggar jam kerja. Bagi pegawai yang dimaksud akan diberlakukan tunjangan sebesar 5 persen.
Ketidakhadiran terdiri dari ketidakhadiran yang termasuk pelanggaran dan bukan pelanggaran hari dan jam kerja. Ketidakhadiran pegawai termasuk pelanggaran bila pegawai tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, ataupun tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah.
Pelanggaran dihitung secara kumulatif mulai Januari sampai Desember dengan ketentuan sebagai berikut:
Bila akumulasi pelanggaran mencapai 7 jam 30 menit, sanksinya akan dikonversi menjadi satu hari tidak bekerja dan berlaku kelipatan.
Adapun rincian pemotongan tunjangan bagi pegawai yang terlambat kerja adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, aturan persentase pemotongan tunjangan bagi pegawai yang pulang sebelum waktunya untuk kedatangan lebih awal adalah sebagai berikut:
Untuk selengkapnya bisa dicek melalui link berikut ini, PMK 221/2021.