Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Dream - Dengan gejolak nilai tukar rupiah yang terus naik turun, upaya lindung nilai (hedging) memang jadi solusi. Tak hanya lembaga keunangan konvensional, bisnis syariah juga bisa memiliki hedging syariah dengan karakteristik yang unik.
" Ada karakteristik-karakteristik khusus dalam hedging syariah," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Hendar, dalam acara " Sosialisasi Ketentuan Bank Indonesia tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah)" di kompleks BI, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.
Hendar mengatakan ada tiga karakter khas yang melekat dalam transaksi hedging syariah. Yang pertama, transaksi lindung nilai syariah ini harus didasari oleh kebutuhan yang riil. Tak hanya itu, hedging harus memiliki penjamin (underlying) untuk setiap pergerakan uang.
" Transaksi hedging tidak boleh spekulatif dan harus ada underlying," kata dia.
Karakter yang kedua adalah transaksi ini hanya boleh dilakukan kalau ada kebutuhan riil untuk mengurangi risiko nilai tukar terhadap mata uang asing.
Lalu, karakter yang ketiga adalah akad yang dilakukan waktu hedging syariah adalah muwa'adah. Artinya, transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement.
Ini bertujuan untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.
" Karakteristik ini perlu dipahami secara mendalam oleh kedua belah pihak untuk mengetahui seberapa besar manfaat dan risiko sebelum transaksi hedging syariah," kata dia.
Sekadar informasi, BI telah merilis Peraturan Bank Indonesia No. 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada 24 Februari 2016 dan Surat Edaran (SE) Ekstern No. 18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
