Apa Saja Merek Dagang Asing Yang Melawan Brand Lokal Di Meja Hijua? (Foto: Shutterstock)
Dream – Ruben Onsu sedang menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung menolak gugatannya terhadap brand I Am Geprek Bensu. Ruben sebelumnya menggugat merek itu mirip dengan brand restonya, Geprek Bensu.
Ruben Onsu mengajukan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Agustus 2019 dan tercatat dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun pada 13 Januari 2020, gugatan Ruben Onsu seluruhnya ditolak oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat. " Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan pengadilan.
Dalam putusan itu, hakim justru mengabulkan gugatan rekonsepsi atau gugatan balasan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Hakim menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk sah merek bisnis I Am Geprek Bensu.
Bicara sengketa merek dagang, tak hanya Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang beperkara, tetapi juga merek-merek dagang internasional dengan brand lokal. Menariknya, brand luar negeri malah kalah dari brand lokal.
Penasaran apa saja brand luar negeri yang kalah di pengadilan melawan brand lokal? Berikut ini adalah contoh merek dagang luar negeri yang K.O melawan brand lokal:
Buat kamu penyuka camilan, tentu tahu merek wafer cokelat bernama “ Superman”. Siapa sangka brand cemilan ini menimbulkan sengketa antara PT Marxing Fam Makmur dengan DC Comics.
Penerbit komik asal Amerika Serikat menggugat Marxing Fam Makmur ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018 terkait nama “ Superman”. Sekadar informasi, Superman adalah salah satu tokoh superhero DC.
Tujuannya agar penerbit komik bisa menguasai hak ekslusif atas merek Superman di Indonesia. Namun, gugatan itu ditolak. Disebutkan bahwa wafer Superman menjadi hak dagang Marxing Fam Makmur sejak 1993.
Pada 13 April 2018 diputuskan bahwa gugatan DC Comics ini tak diterima. " Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard)," begitu petikan putusan di situs PN Jakarta Pusat.
Kasus ini kemudian dibawa ke tingkat Mahkamah Agung. Hanya saja, dalam sidang bertanggal 21 Desember 2018, banding ini ditolak.
" Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DC COMICS tersebut," begitu cuplikan isi putusan dengan nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung.
Menurut MA, gugatan tersebut dianggap sebagai gugatan yang kabur dan tak jelas.
Brand dagang asal Swedia ini pernah bermasalah di Indonesia. Dikatakan bahwa ada pesaing lain dari pemilik brand IKEA asal Surabaya, yaitu PT Ratania Khatulistiwa. IKEA milik Ratania Khatulistiwa ini singkatan dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi.
IKEA Swedia ini sebenarnya mengantongi sertifikat merek pada 9 Oktoer 2006 dan 27 Oktober 2010 dan dinilai telah “ menidurkan” merek selama tiga tahun berturut-turut. Melihat ada merek “ tidur”, Ratania mendaftarkan IKEA pada 20 Desember 2013.
IKEA Surabaya melakukan survei pada 2013 di lima kota besar, seperti Medan dan Bandung. Hasilnya, tidak ada brand furniture IKEA Swedia yang dijual di toko-toko furniture di Indonesia.
Hingga, Pengadilan Negeri Jakpus menyatakan IKEA menjadi milik PT Ratania Khatulistiwa dari Surabaya. Kemudian, PN Jakpus memerintahkan merek IKEA dari Swedia yang berdiri sejak 1943 harus mencabut kepemilikan atas merek dagang itu.
Nama “ Pierre Cardin” ternyata juga menuai sengketa di Indonesia. Brand fesyen dan parfum asal Perancis, Pierre Cardin, menggugat Alexander Satryo Wibowo, terkait penggunaan nama “ Pierre Cardin” di Indonesia.
Kasus perdata ini dimulai sejak 2015. Kala itu, Pierre Cardin menggugat pengusaha asal Jakarta terkait penggunaan brand “ Pierre Cardin”. Namun, pihak Indonesia menyatakan gugatan Pierre Cardin Perancis ini sudah kedaluwarsa. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Pierre Cardin Perancis. Merek “ Pierre Cardin” menjadi milik Alexander.
Sekadar infromasi, merek “ Pierre Cardin” Indonesia telah didaftarkan sejak 1977, sedangkan yang Perancis baru mendaftarkan merek dagangnya di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 2008.
Advertisement
5 Tips Memilih Sabun Wajah untuk Pria, Jangan Sampai Salah
Misi Prilly Latuconsina Lewat Komunitas Generasi Peduli Bumi
Anak SMA Perlihatkan Bekal Steak Wagyu yang Disiapkan Ibu, Netizen: MBG Auto Minder
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas 2025: Panggung Inspiratif Penuh Haru dan Inovasi Pelaku Usaha Lokal
Hypophrenia, Kondisi saat Seseorang Mendadak Sedih Tanpa Alasan
Belajar Ilmu Perencanaan Keuangan dengan Komunitas Cerita Uang
Anak Muda Perlu Waspada, Varises Bukan Sekadar Masalah Penampilan Menurut Indonesian Vein Center
Futuristik Abis! Penampakan Riyadh Metro di Arab Saudi yang Telan Biaya Rp364 Triliun
Misi Prilly Latuconsina Lewat Komunitas Generasi Peduli Bumi